SuaraBekaci.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertanyakan terkait motif pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat kepada Kapolri.
"Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu," katanya.
Dia meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat. Di sejumlah kasus lain, menurutnya, motifnya dapat dibuka kepada masyarakat, sementara untuk kasus Brigadir J tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta motif penembakan Brigadir J dibuka lebih awal ke masyarakat.
"Tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang," kata Habiburokhman.
Menurut dia, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat. Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan motif tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga.
"Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan," kata Listyo Sigit.
Baca Juga: Kaporli Listyo Sigit Bongkar Sosok yang Mencuri dan Merusak CCTV Kasus Ferdy Sambo, Siapa?
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. [Antara]
Berita Terkait
-
Wow...Nyaris 100 Personel Polisi! 4 Jenderal, 6 Kombes hingga 7 AKPB Ikut Diperiksa Kasus Ferdy Sambo
-
Wakil Ketua Komisi III Sebut Faktor Penurunan Kepercayaan Publik: Gaya Hidup Anggota Polisi Terlalu Mewah
-
Sidang Dengar Pendapat Komisi III dengan Kapolri Soal Kasus Brigadir J Sempat Memanas, Diwarnai Debat Soal Gelar Doktor
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung