SuaraBekaci.id - Saat ini kasus korupsi yang terjadi di BUMN menjadi sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung Prof. I Gede Pantja Astawa.
Dia mengatakan untuk menentukan terjadi atau tidaknya praktik korupsi di BUMN maka harus mengacu pada Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jika melihat UU BUMN Pasal 11 disebutkan BUMN merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas," katanya, mengutip dari Antara, Kamis (18/8/2022).
Hal tersebut disampaikan-nya menanggapi isi pidato Presiden Jokowi pada Sidang Tahunan MPR yang mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir terkait bersih-bersih, dan pemberantasan korupsi di perusahaan pelat merah.
Kemudian, jika melihat UU Tipikor Pasal 14 disebutkan bahwa BUMN memiliki kekhususan sitimatis (lex specialis).
"Maka dari itu, karena kekayaan negara sudah dipisahkan, tidak bisa serta merta kerugian yang terjadi di BUMN dikatakan sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebab, di dalam UU BUMN tidak dikatakan kerugian atau pelanggaran yang terjadi merupakan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, apabila tidak disebutkan di UU BUMN kerugian BUMN merupakan tindak pidana korupsi, maka tidak bisa diberlakukan UU Tipikor.
"Namun faktanya tidak demikian. Kerugian yang terjadi di BUMN langsung dimasukkan dalam kasus korupsi," kata Gede.
Ia mengatakan BUMN memiliki organ komisaris, direksi dan pemegang saham. Pemegang saham identik dengan pemilik perseroan. Sebagai perseroan terbatas, BUMN merupakan badan hukum perdata. Sehingga kekayaan BUMN merupakan kekayaan yang terpisah dari pemegang saham.
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Terganggu, Pemeriksaan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Ditunda
"Karena sudah dijadikan kekayaan terpisah, maka setiap kerugian di BUMN tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," ucap dia.
Kalaupun rugi maka itu risiko bisnis. Sepanjang direksi memiliki iktikad baik dan prinsip kehati-hatian, semua itu dilindungi undang-undang. Sehingga, kerugian yang terjadi di BUMN tidak bisa dituntut sebagai tindak pidana korupsi, jelas Gede.
Jika manajemen tidak memiliki iktikad baik dan prinsip kehati-hatian, bukan berarti tidak bisa diproses secara hukum. Namun yang berlaku adalah hukum adminstratif dengan risiko manajemen diberhentikan dalam Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), atau bisa dituntut mengembalikan kerugian yang terjadi di BUMN.
"Jika memiliki indikasi kuat terhadap tindak pidana korupsi, tentu bisa masuk," ujarnya.
Terakhir, agar potensi kerugian BUMN dapat dikurangi, ia menyarankan Menteri Erick Thohir memilih manajemen dan komisaris yang memiliki kapasitas serta kapabilitas yang sesuai dengan kebutuhan BUMN. [Antara]
Berita Terkait
-
Kondisi Kesehatan Terganggu, Pemeriksaan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Ditunda
-
Tetiba Mengeluh Dada Sakit, Pemeriksaan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Ditunda
-
Mendadak Ngeluh Sakit Di Dada, Kejagung Tunda Pemeriksaan Surya Darmadi
-
Ngeluh Sakit Jantungnya Kambuh saat Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Akhirnya Dibawa ke Adhyaksa Pakai Ambulans
-
Jadi Tahanan Kejagung, KPK Secepatnya Bakal Ikut Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!