SuaraBekaci.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial VP gagal berkunjung ke Indonesia usai ditolak oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Diketahui, warga Timor Leste itu merupakan bekas narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
"VP tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana kasus narkotika," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (18/8/2022).
Ia menjelaskan VP hendak masuk ke wilayah Indonesia pada Rabu (17/8/2022) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu.
Tujuan kunjungan itu, kata dia, untuk berlibur ke daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur, selama seminggu menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Mota'ain.
Halim menjelaskan pada saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan Keimigrasian yang bersangkutan terdeteksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (Simkim) dengan alasan terkait narkotika.
"Pada saat dilakukan pendalaman informasi oleh Asisten Supervisor TPI Mota'ain diketahui WNA tersebut pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur, pada tanggal 29 Januari 2021 melalui Mota'ain," katanya.
Halim mengatakan VP dikenai sanksi penangkalan yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa pemulangan kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.
Baca Juga: Dua Hari Hilang Saat Snorkeling di Nusa Penida, Pria Korsel Ditemukan Tak Bernyawa
"Yang bersangkutan dipulangkan dengan lancar melalui pengawasan petugas Imigrasi TPI PLBN Mota'ain hingga ke Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kedaulatan Data dan Kearifan Lokal, Pondasi Sabu Raijua Hadapi Krisis Iklim Global
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
-
Merayakan Ragam Inovasi Lokal di Sabu Raijua, dari Menangkap Embun hingga Pupuk Organik
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung