SuaraBekaci.id - Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman akan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Ade Barkah yang merupakan politisi dari Cianjur tersebut ke Lapas Sukamiskin.
Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman terjerat dalam kasus suap proyek di Indramayu.
“Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Baca Juga: Inilah Mengapa Seseorang Sangat Sulit Minta Maaf, Mulai Sekarang Jangan Ragu
Ade Barkah sendiri akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Ade Barkah bersama mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Baca Juga: Yuk Mengenal Sejarah Paskibraka
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Pengakuan Febri Diansyah: Diperiksa KPK, Justru Ditanya soal Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto
-
Febri Diansyah Ngaku Tak Punya Informasi Rahasia Soal Kasus Harun Masiku
-
Keunggulan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Yang Disita KPK
-
Klaim Febri Diansyah Sebelum Jadi Kuasa Hukum Hasto, Sudah Lakukan Self Assessment
-
Akui Diperiksa KPK sebagai Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Bilang Begini
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Resmi Jabat Ketua Umum PERBANAS 20242028, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu