SuaraBekaci.id - Tim khusus (Timsus) saat ini menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tengah fokus menyelesaikan beras untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi mengutip dari Antara.
Di kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (sopir/ART).
Keempat tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya, tim inspektorat khusus (Itsus) juga telah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni enam orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Duren Tiga, Kejaksaan Agung menunjuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara.
“SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” kata Ketut.
Baca Juga: Timsus Soal Kasus Penembakan Brigadir J: Fokus Berkas Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Berita Terkait
-
Timsus Soal Kasus Penembakan Brigadir J: Fokus Berkas Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan
-
Terpopuler: Geger Wanita Berpura-pura Jadi Pria Saat Umrah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan Tutup Akun Instagram
-
Terpopuler: Viral Wanita Naik Mobil Mewah Mencuri Cokelat, Buntut Teriakan Lokal Pride oleh Markus Horison
-
Soal Pencabutan Kuasa, Eks Pengacara Bharada E Layangkan Gugatan ke PN Jaksel Siang Ini
-
Kasus Penembakan Brigadir J, LBH Jakarta Desak Pembentukan Lembaga Pengawasan Independen Untuk Kepolisian
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?