SuaraBekaci.id - Seorang pejabat di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat lantaran diduga terkait kasus pungutan liar.
Tak main-main, konon PH yang menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari ini meminta mahar hingga ratusan ribu rupiah untuk menuntaskan hajat masyarakat di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Penangkapan PH seketika menjadinya sorotan, termasuk karena sosoknya yang dikenal pernah menjadi penerima penghargaan antikorupsi.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah fakta-fakta mengenai sosok PH, alias Pipit Heryanti, yang telah ditahan karena dugaan kasus korupsi program PTSL.
1. Pernah Menerima Penghargaan Antikorupsi
Pipit rupanya menjadi salah satu kepala desa yang pernah meriah penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya Pipit pernah menerima penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar oleh KPK pada tahun 2020 silam.
2. Kini Jadi Tersangka
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, menyebut PH menjadi tersangka kasus pada Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Viral Puisi Bocah Umur 4 Tahun, Receh Tetapi Bermakna: Hidup Adalah Kedip
"Hari ini, Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2022," ujar Siwi, dikutip Suarajabar.id, Rabu (3/8/2022).
3. Kasus Bermula dari Aduan Masyarakat
Melansir akun Instagram @info_cikarang_karawang, investigasi atas kasus pungli ini bermula dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Program ini sendiri mulai dijalankan di Desa Lambangsari pada tahun 2021 setelah dipilih oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
4. Kronologi Pungutan Liar
Warga yang hendak mendaftarkan tanahnya di program PTSL diminta mengajukan berkas ke masing-masing Ketua RT. Nanti berkas akan dilimpahkan ke pejabat yang lebih tinggi, hingga dari Kades Lambangsari menyampaikannya ke BPN.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Puisi Bocah Umur 4 Tahun, Receh Tetapi Bermakna: Hidup Adalah Kedip
-
Lurah Aertembaga Satu Minta Sumbangan Perayaan 17 Agustus 2022, Tim Saber Pungli: Bisa Diproses Hukum
-
Viral Botol Skincare SK II Harga Jutaan Pecah gara-gara Suami, Warganet Ikutan Jengkel
-
Putrinya Lagi Dirias, Tatapan Anies Baswedan Bikin Publik Baper: Cinta Sepanjang Hayat
-
Beredar Kuitansi Tarif Berobat ke Gus Samsudin, 'Penanganan Khusus' Habiskan Rp 10 Juta, Publik Terheran-heran
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai