SuaraBekaci.id - Seorang pejabat di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat lantaran diduga terkait kasus pungutan liar.
Tak main-main, konon PH yang menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari ini meminta mahar hingga ratusan ribu rupiah untuk menuntaskan hajat masyarakat di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Penangkapan PH seketika menjadinya sorotan, termasuk karena sosoknya yang dikenal pernah menjadi penerima penghargaan antikorupsi.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah fakta-fakta mengenai sosok PH, alias Pipit Heryanti, yang telah ditahan karena dugaan kasus korupsi program PTSL.
1. Pernah Menerima Penghargaan Antikorupsi
Pipit rupanya menjadi salah satu kepala desa yang pernah meriah penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya Pipit pernah menerima penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar oleh KPK pada tahun 2020 silam.
2. Kini Jadi Tersangka
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, menyebut PH menjadi tersangka kasus pada Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Viral Puisi Bocah Umur 4 Tahun, Receh Tetapi Bermakna: Hidup Adalah Kedip
"Hari ini, Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2022," ujar Siwi, dikutip Suarajabar.id, Rabu (3/8/2022).
3. Kasus Bermula dari Aduan Masyarakat
Melansir akun Instagram @info_cikarang_karawang, investigasi atas kasus pungli ini bermula dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Program ini sendiri mulai dijalankan di Desa Lambangsari pada tahun 2021 setelah dipilih oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
4. Kronologi Pungutan Liar
Warga yang hendak mendaftarkan tanahnya di program PTSL diminta mengajukan berkas ke masing-masing Ketua RT. Nanti berkas akan dilimpahkan ke pejabat yang lebih tinggi, hingga dari Kades Lambangsari menyampaikannya ke BPN.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Puisi Bocah Umur 4 Tahun, Receh Tetapi Bermakna: Hidup Adalah Kedip
-
Lurah Aertembaga Satu Minta Sumbangan Perayaan 17 Agustus 2022, Tim Saber Pungli: Bisa Diproses Hukum
-
Viral Botol Skincare SK II Harga Jutaan Pecah gara-gara Suami, Warganet Ikutan Jengkel
-
Putrinya Lagi Dirias, Tatapan Anies Baswedan Bikin Publik Baper: Cinta Sepanjang Hayat
-
Beredar Kuitansi Tarif Berobat ke Gus Samsudin, 'Penanganan Khusus' Habiskan Rp 10 Juta, Publik Terheran-heran
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura