SuaraBekaci.id - Seorang pejabat di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat lantaran diduga terkait kasus pungutan liar.
Tak main-main, konon PH yang menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari ini meminta mahar hingga ratusan ribu rupiah untuk menuntaskan hajat masyarakat di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Penangkapan PH seketika menjadinya sorotan, termasuk karena sosoknya yang dikenal pernah menjadi penerima penghargaan antikorupsi.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah fakta-fakta mengenai sosok PH, alias Pipit Heryanti, yang telah ditahan karena dugaan kasus korupsi program PTSL.
1. Pernah Menerima Penghargaan Antikorupsi
Pipit rupanya menjadi salah satu kepala desa yang pernah meriah penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya Pipit pernah menerima penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar oleh KPK pada tahun 2020 silam.
2. Kini Jadi Tersangka
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, menyebut PH menjadi tersangka kasus pada Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Viral Puisi Bocah Umur 4 Tahun, Receh Tetapi Bermakna: Hidup Adalah Kedip
"Hari ini, Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2022," ujar Siwi, dikutip Suarajabar.id, Rabu (3/8/2022).
3. Kasus Bermula dari Aduan Masyarakat
Melansir akun Instagram @info_cikarang_karawang, investigasi atas kasus pungli ini bermula dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Program ini sendiri mulai dijalankan di Desa Lambangsari pada tahun 2021 setelah dipilih oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
4. Kronologi Pungutan Liar
Warga yang hendak mendaftarkan tanahnya di program PTSL diminta mengajukan berkas ke masing-masing Ketua RT. Nanti berkas akan dilimpahkan ke pejabat yang lebih tinggi, hingga dari Kades Lambangsari menyampaikannya ke BPN.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Puisi Bocah Umur 4 Tahun, Receh Tetapi Bermakna: Hidup Adalah Kedip
-
Lurah Aertembaga Satu Minta Sumbangan Perayaan 17 Agustus 2022, Tim Saber Pungli: Bisa Diproses Hukum
-
Viral Botol Skincare SK II Harga Jutaan Pecah gara-gara Suami, Warganet Ikutan Jengkel
-
Putrinya Lagi Dirias, Tatapan Anies Baswedan Bikin Publik Baper: Cinta Sepanjang Hayat
-
Beredar Kuitansi Tarif Berobat ke Gus Samsudin, 'Penanganan Khusus' Habiskan Rp 10 Juta, Publik Terheran-heran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar