SuaraBekaci.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertemu dengan pihak pengacara istri Ferdy Sambo di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J dihadiri oleh Kamarudin Simanjuntak dan rekannya, sedangkan kuasa hukum istri Ferdy Sambo diwakili oleh tiga pengacara, Arman Hanis, Patra M Zain, dan Sarmuali Simangunsong.
Kedua tim kuasa hukum hadir untuk kepentingan masing-masing. Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor, sedangkan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo hadir untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan.
“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti, karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata Arman.
Pengacara istri Ferdy Sambo lainnya, Patra M Zain menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim, yakni untuk kepastian laporan dari kliennya, karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.
Tujuan kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022.
Kemudian yang ketiga untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin mengatakan tidak ada obrolan yang dilakukan saat pihaknya bertemu dengan kuasa hukum istri Ferdy Sambo di lantai IV Dittipidum Bareskrim Polri.
“Ketemu tadi, dia salam saya. Memang tidak ada ngobrol, salam hormat katanya, ya sudah kami salam,” kata Kamaruddin.
Baca Juga: Komnas HAM Menunda Pemeriksaan terhadap Tim Puslabfor Polri
Menurut dia, kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sebagai pengalihan isu, karena kasus yang dilaporkannya layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena terlapor Brigadir J sudah meninggal dunia.
“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamarudin. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Kontribusi 19,9% Laba BRI Didongkrak Bisnis Bullion dan Emas
-
Wali Kota Bekasi Bagi-bagi Mainan untuk Anak-anak Korban Banjir
-
Dua Pemuda di Bekasi Cetak Uang Palsu Rp20 Juta
-
Waspada! Dua Titik Perbaikan di Tol Japek, Cek Lokasinya Sebelum Mudik Nataru
-
Perkuat Komitmen Keberlanjutan, BRI Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan