Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 02 Agustus 2022 | 06:10 WIB
Kondisi barang bansos presiden di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Minggu (31/7/2022). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

SuaraBekaci.id - Saat ini Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman kasus bantuan sosial atau bansos Jokowi dikubur di lahan JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, bansos yang ditemukan tersebut dalam kondisinya rusak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan beras bansos dari Kementerian Sosial itu rusak saat pihak JNE selaku pihak jasa kurir mengangkutnya dari gudang penyimpanan karena cuaca.

"Nah pada saat pengambilan di suatu waktu ini, masih kita dalami kapan itu, keterangan yang kita periksa hari ini menyampaikan pada saat pengambilan beras di Pulogadung mengalami gangguan di perjalanan akibat cuaca hujan deras," kata Zulpan.

Baca Juga: Polisi Sita Dua Barang Bukti Kasus Kuburan Bansos di Depok

Zulpan menambahkan, bahwa JNE selaku pihak jasa kurir bekerja sama dengan PT DNR selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima untuk wilayah Depok pada 2020.

Zulpan mengatakan bahwa pihak JNE kemudian langsung bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada beras bansos saat pengambilan dari gudang penyimpanan.

"Kemudian dikarenakan beras basah maka itu menurut JNE adalah tanggung jawab JNE dan beras tersebut sudah diganti pihak JNE dengan paket lainnya yang setara," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan pihak JNE telah melakukan penggantian berupa pembayaran kepada pihak pemerintah terkait beras bansos yang rusak karena kesalahan operasional tersebut.

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait keterangan yang telah disampaikan oleh pihak JNE mengenai beras bansos yang ditemukan terkubur tersebut.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Penduduk Indonesia Dapat Menjadi Penghuni Surga Terbanyak

"Mereka anggap beras itu sudah jadi milik JNE karena telah mengganti kepada pemerintah. Ini keterangan belum didukung dokumen. Jadi, baru keterangan secara lisan," kata Zulpan. [Antara]

Load More