Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 31 Juli 2022 | 19:15 WIB
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

SuaraBekaci.id - Penemuan bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo untuk masyarakat saat pandemi Covid-19 di lahan kosong dekat gudang JNE, di Jalan Tugu Jaya, Kelurahan Tirta Jaya, Sukmajaya, Depok membuat geger publik.

Kasus ini kemudian makin menarik perhatian publik. Temuan bansos itu sendiri diungkap oleh pria yang mengaku ahli waris lahan tersebut, Rudi Samin.

Dikatakan oleh Rudi Samin mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com, bahwa ia mengetahui ada bansos yang terkubur di lahannya dari mantan pegawai gudang berinisial S.

S menurut Rudi sempat dibantu dirinya saat terjerat kasus hukum. Saat itu, S dituduh mencuri handphone hingga sempat mendekam 10 hari di penjara Polsek Sukmajaya.

Baca Juga: Viral Beras Bansos Dikubur di Depok, Pihak JNE Beri Penjelasan

"Dia (S) pakai saya sebagai lawyernya. Ternyata penerapan pasalnya salah, diterapkan Pasal 374 itukan pengeglapan dalam jabatan. Nah sementara yang hilangnya itu handphone," ucap Rudi.

Rudi Samin menyebut bahwa S adalah korban fitnah. Dari situ keduanya kemudian menjalin perkenalan.

"Dia kan tidak tahu pada saat dia kerja ada yang masukin Hp ke dalam tasnya. Dia tahunya pas di rumah, terus dia balik lagi ke JNE akhirnya ditahan di Polsek Sukmajaya 10 hari." ucap Rudi.

Rudi kembali menceritakan bahwa ia merasa iba dengan kondisi S. Apalagi menurut S, karena kasus tersebut, istrinya sempat alami depresi hingga mencoba bunuh diri.

Rudi kemudian menjadi lawyer untuk S dan tidak dibayar. Dijelaskan Rudi, S kemudian dibebaskan lewat jalur mediasi.

Baca Juga: Bansos Presiden Jokowi Dikubur di Depok, JNE Nilai Telah Sesuai Prosedur

"Kemudian setelah pulang dari tahanan dia dipanggil ke sini (JNE). Dia (S) menandatangi surat pemberhentian," papar Rudi.

Rudi kembali menjelaskan bahwa kemudian dirinya mendapat ucapan dari orang dalam JNE bahwa ada paket sembako yang dikubur di lahan kosong.

"Saya telusuri sehari tidak dapat, saya ingat punya klien inisial S bahwa yang bersangkutan pernah kerja di sini (JNE) dan dia ngaku pernah diperintahkan bawa sembako ke dalam mobil besar oleh koordinator JNE inial A," ujarnya.

"Saya pensaran, saya cari, sampai dua hari. Nah hari ketiga saya dapat dengan menggunakan beko. Ini (sembako) dipendam,"

Rudi Samin menduga bahwa jumlahnya tidak satu ton namun bisa satu kontainer. Adapun isi bansos itu diantaranya ialah beras dan tepung.

"Ada tulisannya, bantuan presiden yang dikoordionir Kemensos."

Menurut Rudi, pihak kepolisian dan pegawai kepresidenan sudah turun langsung memeriksa temuan ini.

"Ternyata menurut utusan kepresidenan ini benar Banpres, dan Banpres ini untuk luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, NTT, dan lainnya."

"Saat itu kan 2020 masyarakat Indonesia lagi susah (karena pandemi), tapi kok ini malah dipendam," tambahnya.

Klarifikasi Pihak JNE

Lewat pesan tertulis disebutkan bahwa JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh almarhum H. Soeprapto Soeparno.

Kemudian menurut pihak perusahaan tersebut, dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.

Pada poin kedua disebutkan bahwa erusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah.

"Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait,"

Sedangkan pada poin ketiga, dalam menjalankan bisnis JNE mengikuti peraturan yang berlaku.

Terkait temuan bansos yang viral di media sosial, pihak JNE juga disebutkan bahwa temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.

Kemudian pada poin kelima (terakhir), Head of Media Relation Departement JNE, Kurnia Nugraha memastikan, bahwa JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

Load More