Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 30 Juli 2022 | 22:50 WIB
Dadang Ginanjar, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Saat Menghadiri Acara Pawai Muharram 1444 Hijriah Tingkat Kota Bekasi Di Pendopo Alun-Alun kota Bekasi, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jum'at (29/07/2022) (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Transyogi Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi hampir dua pekan berlalu.

Terkait kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang ini, salah satu yang jadi sorotan publik ialah traffic light di tempat kejadian perkara (TKP).

Terkait hal ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi masih bungkam soal keberadaan traffic light di CBD Cibubur.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari KNKT. "Tunggu KNKT, saya masih nunggu," ucap Dadang.

Baca Juga: Selamatkan Korban Kecelakaan Maut Cibubur, Iron Man Dapat Hadiah Spesial

Sementara dari menunggu hasil KNKT, Dishub Kota Bekasi hanya mengambil langkah dari Polres Kota Bekasi dengan menutup lampu merah tersebut.

"Ada kesepakatan kan dengan Polres, ditutup sementara kan salah satunya," ucapnya

Dishub Kota Bekasi juga melakukan evaluasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di lokasi kejadian kecelakaan maut tersebut.

"Nanti dengan BPTJ kita akan lakukan evaluasi di situ, di Transyogi," tambahnya.

Saat di tanya hasil evaluasinya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar memilih bungkam.

Baca Juga: Purwanto Si 'Iron Man' yang Selamatkan Korban Kecelakaan Maut Cibubur Dapat Hadiah Spesial dari Ridwan Kamil

Dadang hanya menegaskan saat ini dirinya hanya menunggu hasil KNKT, tanpa memberikan tanggapan langkah yang sudah di jalankan Dishub Kota Bekasi.

Dadang juga menyebut pembuatan lampu merah di lokasi kecelakaan maut tersebut telah melakukan analisa sebelum dibuat.

"Iya betul karena ini 2018 ada izin berdasarkan kajian-kajian yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi," ucap Wilan selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sebelumnya, menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Dishub Kota Bekasi dan PT Ciputra Nugraha Internasional harus diminta pertanggunjawabannya.

"Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan pengembang juga harus diminta pertanggungjawabannya," kata Djoko.

Dikatakan oleh Djoko, pemasangan lampu merah itu harusnya untuk kepentingan publik bukan dasar komersil. Ditambahkan Joko bahwa pemasangan lampu merah itu pada Januari 2022 atas biaya pengembang.

"Dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi," katanya.

Kontributor : Danan Arya

Load More