SuaraBekaci.id - Nasib nahas dialami tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Malaysia. Perempuan 23 tahun yang tidak disebutkan namanya menjadi korban pemerkosaan majikannya, Paul Yong yang juga seorang politis.
Tindakan keji dari pelaku itu menurut laporan korban terjadi di lantai atas rumah Paul Yong yang berlokasi di Meru Desa Park, Perak. Kejadian miris itu terjadi pada 7 Juli 2019.
Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat. Polisi menyebut korban sebagai seorang PRT asal Indonesia yang pada saat kejadian pemerkosaan itu berusia 23 tahun.
Sebelum diajukan ke pengadilan, Paul Yong sempat dibebaskan setelah ditangkap pihak kepolisian. Ia membayar uang jaminan kepada pihak kepolisian setelah diperiksa atas kasusnya tersebut.
Baca Juga: Perkosa TKW, Mantan Anggota Dewan Eksekutif Perak Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara
Sementara itu, Hakim dari Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak Paul Yong Chio Kiong bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada 2019.
Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan di Kuala Lumpur, Rabu, seperti dilaporkan Bernama menyatakan Yong, 52 tahun, bersalah setelah pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal pada akhir pembelaan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong.
Penilaian Hakim menemukan anggota majelis Tronoh tersebut bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
“Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya mengutip dari Antara.
Baca Juga: Kronologis TKW Asal Cianjur Lolos dari Vonis Hukuman Mati di Arab Saudi
Ia mengatakan Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus tersebut, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.
Karenanya, hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat, ujar dia.
Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding.
Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.
Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya.
Berita Terkait
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Bagnaia dan Martin Duel Sengit di Malaysia, Bos Ducati Senang Bukan Main
-
Yamaha TMAX Tech Max 2025 Hadir dengan Pembaruan: Lebih Canggih, Harga Naik
-
Fabio Quartararo Sukses di MotoGP Malaysia 2024 Walau Tak Podium, Kok Bisa?
-
Masalah Panas pada Aprilia Buat Para Pembalapnya Hampir Menyerah
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Tragis! Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Bekasi Terpaksa Dimakamkan Tanpa Peti
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat