SuaraBekaci.id - Penyanyi perempuan bernama Nowela Elizabeth Auparay dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/7/2022).
Penyanyi itu dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian, penerimaan suap, dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Nowela tertulis sebagai karyawan swasta. Juara ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Hari ini (29/7/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/7/2022)
Selain Nowela, KPK memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka RHP, yaitu Jemmy Suhadi selaku wiraswasta.
Sementara itu, KPK kembali memanggil presenter televisi Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Purnawati Manohara," ucap Ali.
Pemanggilan kembali Brigita untuk mengonfirmasi lebih lanjut soal penyerahan uang Rp480 juta oleh saksi tersebut ke KPK yang diduga diterima dari tersangka RHP.
"Kami sudah cek memang benar ada masuk ke rekening penerimaan KPK sebesar Rp480 juta dari saksi ini. Tentu berikutnya kami akan melalukan analisis terhadap saksi-saksi lain, termasuk kami mengagendakan pemanggilan kembali terhadap saksi ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut terkait dengan uang yang kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan," kata Ali saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Dor! Prajurit TNI Tertembak saat Polisi Bubarkan Aksi Massa di Papua
Sebelumnya, saksi Brigita telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (25/7/2022).
Terkait kasus tersebut, KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK telah memasukkan tersangka RHP dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
KPK memastikan akan terus mencari keberadaan RHP dan segara menyelesaikan kasus yang menjeratnya tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
BoA Hengkang dari SM Entertainment, Tutup Perjalanan Seperempat Abad
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi