Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 28 Juli 2022 | 19:03 WIB
Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Patra M Zein. (FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/nz/)

SuaraBekaci.id - Tim pengacara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta semua pihak termasuk kuasa hukum dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk tidak memberi informasi berdasarkan asumsi atau "karangan bebas".

Menurut tim pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein, semua pendapat mengenai kematian dari Brigadir J harus disampaikan sesuai fakta.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra mengutip dari Antara.

Lanjut Patra, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.

Patra meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan," ujar Patra.

Baca Juga: Hati-hati, Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Ancam Pidanakan Penyebar Kabar Miring Soal Kematian Brigadir J

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi.

Ia juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Baca Juga: Profil Ade Firmansyah Sugiharto, Dokter Forensik yang Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Load More