SuaraBekaci.id - Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menilai Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Jaksa menilai ceramah Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks yakni terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.
Selain itu, jaksa pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Bahar tersebut. Adapun hal yang meringankan yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.
Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021. Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. [Antara]
Berita Terkait
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
Persib Lawan Ratchaburi FC di 16 Besar ACL Two, Bojan Hodak: Siapa Pun Lawannya, Kami Libas
-
Jelang Laga Klasik Kontra Persib Bandung, Asisten Pelatih Persija Jakarta Wanti-wanti Suporter
-
Persib Bandung Lawan Raksasa Thailand di AFC Champions League Two
-
Di Tengah Persiapan Krusial Persib, Eliano Reijnders Justru Terbang ke Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras