SuaraBekaci.id - Seorang pegawai minimarket diduga ikut melakukan perampokan terhadap minimarket tempat ia bekerja di Jalan Raya Baros, Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Oknum pegawai minimarket bersama seorang rekannya itu pun kini telah dibekuk oleh personel Unit Reskrim Polsek Baros dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kedua perampok yang berhasil ditangkap salah satunya merupakan pegawai 'minimarket' yang dirampoknya," kata Kapolres Sukabumi, Rabu (20/7/2022).
Menurut Zainal, pengungkapan kasus perampokan ini dilakukan pihaknya kurang dari 24 jam di mana kasus ini terungkap setelah salah satu perampok berinisial P yang merupakan pegawai minimarket itu saat menjadi saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit serta berubah-ubah.
Sehingga anggota Unit Reskrim Polsek Baros yang memeriksanya menjadi curiga dan akhirnya setelah didesak tersangka P mengaku bahwa perampokan itu diinisiasi oleh dirinya yang dibantu oleh rekannya berinisial FS.
Sepekan sebelum aksinya tersebut dilaksanakan P sudah merencanakan aksi perampokan di tempat kerjanya dengan meminta bantuan dari FS.
Tersangka FS pun menyetujuinya. Aksi perampokan ini bisa terbilang nekat karena minimarket itu berada tepat di depan Mapolsek Baros.
Setelah rencana tersusun rapih, aksi perampokan itu pun kemudian dilaksanakan di mana pada Selasa (19/7) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB, FS datang ke minimarket tersebut dan langsung mengeluarkan sebilah kapak serta yang kemudian mengalungkan kepada salah satu pegawai minimarket yakni RF.
Di bawah ancaman akan dibunuh jika melawan, RF pun memberitahu lokasi tempat penyimpanan brankas uang. Selain itu, FS juga berpura-pura mengancam P untuk segera membuka brangkas itu dan akhirnya uang senilai Rp 46,3 juta diserahkan kepada FS yang kemudian melarikan.
Baca Juga: Ini yang Bikin Orang Indonesia Menahan Diri Beli Ponsel 5G
Usai kejadian itu, P membuat alibi dengan cara melaporkan kasus perampokan tersebut kepada pihak Polsek Baros. Namun alih-alih bisa menipu petugas Polsek Baros dengan keterangan palsu yang diberikan P, oknum pegawai minimarket ini malah dijebloskan ke dalam sel Mapolsek Baros.
"Saat dimintai keterangan P terlihat bingung dan jawabannya tidak jelas. Setelah didesak akhirnya P mengaku dan diminta menghubungi rekannya yakni FS untuk dipancing keluar dari persembunyiannya," tambahnya.
Zainal mengatakan FS yang keluar dari persembunyiannya langsung ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB pada Selasa, (19/7) di sekitar minimarket. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp46,3 juta, dua unit smartphone, satu unit sepeda motor serta helm dan masker yang digunakan FS untuk menutup wajahnya dalam aksi perampokan.Kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Lanjut dia, P dan FS pun setuju akan membagi dua uang hasil rampokannya, namun sebelum uang itu digunakan kasus perampokannya ini malah keburu terungkap. Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Baru Gabung AC Milan, Niclas Fullkrug Dirampok di Hotel: Jam Mewah Rp8,5 Miliar Raib
-
Realme Neo 8 Rilis 22 Januari, Layar AMOLED M14 6,78 Inci Buatan Samsung
-
Realme C85 5G Masuk Indonesia 16 Januari, Bawa Proteksi Tahan Air Tertinggi
-
Krisis Memori Tak Mampu Menahan Laju Smartphone, AppleSamsung Jadi Raja 2025
-
Terpopuler: Realme Suguhkan HP Berkamera Superior, Ponsel GPS Akurat dan Tahan Banting untuk Ojol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol