SuaraBekaci.id - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono angkat bicara terkait desakan untuk menutup lampu merah di Jalan Transyogi, Cibubur-Cileungsi, Kota Bekasi pasca kecelakaan maut pada Senin 18 Juli 2022.
Menurut pria yang akrab disapa Mas Tri tersebut, saat ini Pemerinta Kota (Pemkot) Bekasi masih terus menunggu hasil penyelidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan maut tersebut.
Dikatakan oleh Tri, bila mana mengharuskan untuk di bongkar maka pemerintahan Kota Bekasi akan menutup secara permanen lampu merah tersebut.
"Kan kita belum liat hasil audit jalan, kan kita ada yang namanya audit jalan terkait dengan kondisi yang ada," kata Tri saat mengunjungi SMAN 1 Kota Bekasi, Rabu (20/7/2022).
"Kalo memang itu harus dibongkar, kemudian harus ditutup, ya kita tutup secara permanen," tambahnya.
Ditambahkan Tri, saat kejadian kecelakaan maut tersebut, ia sudah meminta jajarannya untuk menutup sementara lampu merah tersebut dan dilakukan kajian secara menyeluruh terkait dengan kondisi yang ada di lokasi kejadian.
Sementara itu, Wilan Oktavian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat, menyebut bahwa usulan lampu merah tersebut dari Pemerintah Kota bekasi.
"Karena yang usul itu dari pemkot bekasi dan kalo untuk usul itu bisa dilengkapi ada lampu lalu lintas (lalin) dan sebagainya," ucapnya Wilan selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sementara itu, pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Dishub Kota Bekasi dan PT Ciputra Nugraha Internasional harus diminta pertanggungjawabannya terkait kecelakaan maut itu.
"Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan pengembang juga harus diminta pertanggungjawabannya," kata Djoko.
Dikatakan oleh Djoko, pemasangan lampu merah itu harusnya untuk kepentingan publik bukan dasar komersil. Ditambahkan Joko bahwa pemasangan lampu merah itu pada Januari 2022 atas biaya pengembang.
"Dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi," katanya.
Merujuk pada surat Dishub Kota Bekasi yang diterbitkan pada 25 Januari 2022, pemasangan lampu merah itu atas permintaan PT Ciputra Nugraha Internasional, pengembang Perumahan Citra Grand Cibubur CBD.
"Hal ini menindaklanjuti surat dari PT. Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022 hal permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light), serta untuk optimalisasi aksebilitas maka dibuat simpang baru di depan Kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD dengan membuka median tengah dan pengaturan simpang menggunakan traffic light," isi surat yang dikutip Suara.com.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo