SuaraBekaci.id - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono angkat bicara terkait desakan untuk menutup lampu merah di Jalan Transyogi, Cibubur-Cileungsi, Kota Bekasi pasca kecelakaan maut pada Senin 18 Juli 2022.
Menurut pria yang akrab disapa Mas Tri tersebut, saat ini Pemerinta Kota (Pemkot) Bekasi masih terus menunggu hasil penyelidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan maut tersebut.
Dikatakan oleh Tri, bila mana mengharuskan untuk di bongkar maka pemerintahan Kota Bekasi akan menutup secara permanen lampu merah tersebut.
"Kan kita belum liat hasil audit jalan, kan kita ada yang namanya audit jalan terkait dengan kondisi yang ada," kata Tri saat mengunjungi SMAN 1 Kota Bekasi, Rabu (20/7/2022).
"Kalo memang itu harus dibongkar, kemudian harus ditutup, ya kita tutup secara permanen," tambahnya.
Ditambahkan Tri, saat kejadian kecelakaan maut tersebut, ia sudah meminta jajarannya untuk menutup sementara lampu merah tersebut dan dilakukan kajian secara menyeluruh terkait dengan kondisi yang ada di lokasi kejadian.
Sementara itu, Wilan Oktavian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat, menyebut bahwa usulan lampu merah tersebut dari Pemerintah Kota bekasi.
"Karena yang usul itu dari pemkot bekasi dan kalo untuk usul itu bisa dilengkapi ada lampu lalu lintas (lalin) dan sebagainya," ucapnya Wilan selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sementara itu, pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Dishub Kota Bekasi dan PT Ciputra Nugraha Internasional harus diminta pertanggungjawabannya terkait kecelakaan maut itu.
"Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan pengembang juga harus diminta pertanggungjawabannya," kata Djoko.
Dikatakan oleh Djoko, pemasangan lampu merah itu harusnya untuk kepentingan publik bukan dasar komersil. Ditambahkan Joko bahwa pemasangan lampu merah itu pada Januari 2022 atas biaya pengembang.
"Dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi," katanya.
Merujuk pada surat Dishub Kota Bekasi yang diterbitkan pada 25 Januari 2022, pemasangan lampu merah itu atas permintaan PT Ciputra Nugraha Internasional, pengembang Perumahan Citra Grand Cibubur CBD.
"Hal ini menindaklanjuti surat dari PT. Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022 hal permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light), serta untuk optimalisasi aksebilitas maka dibuat simpang baru di depan Kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD dengan membuka median tengah dan pengaturan simpang menggunakan traffic light," isi surat yang dikutip Suara.com.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan