SuaraBekaci.id - Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Jawa Timur, dengan terdakwa JE, ditunda selama satu minggu ke depan.
Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengatakan penundaan itu untuk menambahkan analisa yuridis berdasar fakta sidang yang ada.
"Kami putuskan untuk tuntutan ditunda. Masih ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada," kata dia.
Ia menjelaskan penambahan analisa yuridis berdasarkan fakta persidangan itu untuk lebih meyakinkan majelis hakim dan agar tuntutan yang ditujukan kepada JE itu bisa lebih sempurna.
Ia menambahkan, keputusan untuk menunda pembacaan tuntutan itu dilakukan setelah tim jaksa memeriksa berkas tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan itu akan dilakukan pada 27 Juli 2022, yang akan dimulai kurang lebih pada pukul 10.00 WIB.
"Sampai dengan tengah malam, kami selaku penuntut umum melakukan pengecekan berkas tuntutan. Penambahan analisa yuridis itu dilakukan agar lebih meyakinkan hakim dan lebih sempurna dalam tuntutannya," ujarnya.
Menurut dia, JE pada sidang pembacaan tuntutan tersebut rencana juga tidak akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Malang. Terdakwa akan mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IA Malang.
"Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di LP Lowokwaru, Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum JE, Hotma Sitompul, mengatakan, dengan penundaan pembacaan tuntutan selama satu minggu itu membuktikan jaksa penuntut sungguh-sungguh memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: Perjuangan Velmariri Bambari Memenjarakan Pelaku Kejahatan Seksual
"Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi dengan lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," kata Sitompul.
Sidang ke-20 kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa pemilik Sekolah SPI Kota Batu yang rencananya memasuki agenda pembacaan tuntutan tersebut, diwarnai unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Malang.
Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah LSM perlindungan anak, simpatisan dan sejumlah elemen masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Terdakwa JE saat ini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malang sejak 11 Juli 2022.
Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan
-
Jisoo BLACKPINK Tak Ingin Dikaitkan Kasus Sang Kakak, Agensi Buka Suara
-
Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api
-
Dasco Bantu Percepat, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Dikebut Usai Kecelakaan KA
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki