Andi Ahmad S
Rabu, 20 Juli 2022 | 12:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

SuaraBekaci.id - Mahkamah Konstitusi atau MK tolak uji materi ganja medis, atau aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Informasi itu disampaikan langsung Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 atau uji materi ganja medis yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya, mengutip dari Antara.

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Resmi! MK Tolak Permohonan Ganja Medis untuk Kesehatan

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan” [Antara]

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis

Load More