Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 19 Juli 2022 | 21:35 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Tiga siswa laki-laki di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru agama.

Tersangka berinisial AR (28) ialah guru agama dan sempat menjadi pelatih eksul di sekolah tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

"Satreskim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra,” ucap Kombes Zulpan mengutip dari Jabarnews.

Baca Juga: Berkas Perkara Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ditambahkan Kombes Zulpan, pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

“Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah baju yang digunakan pada saat kejadian dan hasil visum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun.

Load More