SuaraBekaci.id - Upaya memberantas mafia tanah terus dilakukan. Di Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi badan pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Herman Sujito yang menjadi terpidana kasus pemalsuan akta autentik berupa surat-surat tanah.
"Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 13.00 WIB tadi, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo.
Menurut Siwi, tahapan eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan.
"Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.
Eksekusi tersebut dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor 822 K/Pid/2021. Amar putusan itu menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut.
"Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.
Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang memutuskan terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan terpidana bukanlah merupakan tindak pidana.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kepastian hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang.
"Akhirnya kasasi kami diterima, Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Baca Juga: Anggota Komisi II Dukung Polisi Tumpas Mafia Tanah
Siwi mengungkapkan kasus ini bermula saat terpidana pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) dengan bertindak seolah-olah masih menjabat camat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Tarumajaya padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai camat di wilayah itu.
"Terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli. AJB tersebut sebelum ditandatangani terpidana sudah ada tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir di hadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya," ungkapnya. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar