SuaraBekaci.id - Bekasi menempati posisi empat dari sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia dengan indeks kualitas udara di angka 180 pada Senin (18/7/2022).
Data tersebut dirilis oleh Lembaga data kualitas udara IQ Air. Peringkat pertama dari sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia sendiri diraih oleh Jakarta.
Peringkat udara Jakarta lebih buruk dari sejumlah daerah lain di Indonesia seperti Surabaya (Jawa Timur-indeks kualitas udara 159) di posisi dua, dan Bekasi (Jawa Barat-indeks kualitas udara 129) di posisi empat berdasarkan pantauan pukul 07.45 WIB.
Melansir dari laman resmi IQ Air di Jakarta, kualitas udara ibu kota masuk kategori tidak sehat karena saat ini konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 berada pada angka 111.5 mikrogram per meter kubik atau 22,3 kali di atas nilai pedoman kualitas udara tahunan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Bahkan pos pemantauan di Pesing, Jakarta Barat menunjukkan IQ Air berada pada kategori berbahaya (indeks kualitas udara 348) dengan konsentrasi PM2.5 berada pada angka 298 mikrogram per meter kubik.
Kemudian di Wisma Matahari Power, pos pemantauan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, IQ Air memperlihatkan kualitas udara pada kategori sangat tidak sehat (indeks kualitas udara 218) dengan konsentrasi PM2.5 berada pada angka 168 mikrogram per meter kubik.
Sedangkan pos pemantauan di Jakarta Utara, seperti Jalan Puri Jimbaran 2 dan Jalan Pasir Putih II di Ancol Pademangan, dan Pantai Mutiara di Pluit, Penjaringan, kualitas udaranya menurut IQ Air berada pada kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara antara 188 (Pantai Mutiara) hingga 196 (Jimbaran 2).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan mulai menerapkan sanksi denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi pada Desember 2022.
Langkah itu, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, diambil agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi segera uji emisi sehingga polusi udara di Jakarta dapat berkurang.
"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Asep di Jakarta belum lama ini.
Menurut Asep, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Asep juga menjelaskan, dalam Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
Asep menyatakan, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya sedang membahas bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya.
Berita Terkait
-
DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu
-
Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Bekasi, Ternyata Rekan Kerja Korban
-
Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi
-
Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan
-
BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik