SuaraBekaci.id - Bekasi menempati posisi empat dari sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia dengan indeks kualitas udara di angka 180 pada Senin (18/7/2022).
Data tersebut dirilis oleh Lembaga data kualitas udara IQ Air. Peringkat pertama dari sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia sendiri diraih oleh Jakarta.
Peringkat udara Jakarta lebih buruk dari sejumlah daerah lain di Indonesia seperti Surabaya (Jawa Timur-indeks kualitas udara 159) di posisi dua, dan Bekasi (Jawa Barat-indeks kualitas udara 129) di posisi empat berdasarkan pantauan pukul 07.45 WIB.
Melansir dari laman resmi IQ Air di Jakarta, kualitas udara ibu kota masuk kategori tidak sehat karena saat ini konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 berada pada angka 111.5 mikrogram per meter kubik atau 22,3 kali di atas nilai pedoman kualitas udara tahunan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Bahkan pos pemantauan di Pesing, Jakarta Barat menunjukkan IQ Air berada pada kategori berbahaya (indeks kualitas udara 348) dengan konsentrasi PM2.5 berada pada angka 298 mikrogram per meter kubik.
Kemudian di Wisma Matahari Power, pos pemantauan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, IQ Air memperlihatkan kualitas udara pada kategori sangat tidak sehat (indeks kualitas udara 218) dengan konsentrasi PM2.5 berada pada angka 168 mikrogram per meter kubik.
Sedangkan pos pemantauan di Jakarta Utara, seperti Jalan Puri Jimbaran 2 dan Jalan Pasir Putih II di Ancol Pademangan, dan Pantai Mutiara di Pluit, Penjaringan, kualitas udaranya menurut IQ Air berada pada kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara antara 188 (Pantai Mutiara) hingga 196 (Jimbaran 2).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan mulai menerapkan sanksi denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi pada Desember 2022.
Langkah itu, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, diambil agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi segera uji emisi sehingga polusi udara di Jakarta dapat berkurang.
"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Asep di Jakarta belum lama ini.
Menurut Asep, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Asep juga menjelaskan, dalam Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
Asep menyatakan, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya sedang membahas bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya.
Berita Terkait
-
Orde Baru dan Kembalinya Katamso
-
Jadwal Proliga 2026 Hari Ini: JPE Tandang Electric, Bandung bjb Hadapi Livin Mandiri
-
Pesan Orang Nomor 1 The Jakmania untuk Skuad Persija Jelang Laga Panas Kontra Persib Bandung
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
Marc Klok Beberkan Kondisi Persib Bandung Jelang Lawan Persija Jakarta
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi