SuaraBekaci.id - Bekasi menempati posisi empat dari sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia dengan indeks kualitas udara di angka 180 pada Senin (18/7/2022).
Data tersebut dirilis oleh Lembaga data kualitas udara IQ Air. Peringkat pertama dari sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia sendiri diraih oleh Jakarta.
Peringkat udara Jakarta lebih buruk dari sejumlah daerah lain di Indonesia seperti Surabaya (Jawa Timur-indeks kualitas udara 159) di posisi dua, dan Bekasi (Jawa Barat-indeks kualitas udara 129) di posisi empat berdasarkan pantauan pukul 07.45 WIB.
Melansir dari laman resmi IQ Air di Jakarta, kualitas udara ibu kota masuk kategori tidak sehat karena saat ini konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 berada pada angka 111.5 mikrogram per meter kubik atau 22,3 kali di atas nilai pedoman kualitas udara tahunan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Bahkan pos pemantauan di Pesing, Jakarta Barat menunjukkan IQ Air berada pada kategori berbahaya (indeks kualitas udara 348) dengan konsentrasi PM2.5 berada pada angka 298 mikrogram per meter kubik.
Kemudian di Wisma Matahari Power, pos pemantauan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, IQ Air memperlihatkan kualitas udara pada kategori sangat tidak sehat (indeks kualitas udara 218) dengan konsentrasi PM2.5 berada pada angka 168 mikrogram per meter kubik.
Sedangkan pos pemantauan di Jakarta Utara, seperti Jalan Puri Jimbaran 2 dan Jalan Pasir Putih II di Ancol Pademangan, dan Pantai Mutiara di Pluit, Penjaringan, kualitas udaranya menurut IQ Air berada pada kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara antara 188 (Pantai Mutiara) hingga 196 (Jimbaran 2).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan mulai menerapkan sanksi denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi pada Desember 2022.
Langkah itu, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, diambil agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi segera uji emisi sehingga polusi udara di Jakarta dapat berkurang.
"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Asep di Jakarta belum lama ini.
Menurut Asep, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Asep juga menjelaskan, dalam Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
Asep menyatakan, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya sedang membahas bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya.
Berita Terkait
-
Dimulai Malam Nanti, Ini Jadwal Lengkap Pekan ke-25 BRI Super League 2025/2026
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Minat Studi ke Inggris Meningkat, Study UK Kenalkan Peluang Pendidikan Global Lewat MRT Jakarta
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan