SuaraBekaci.id - Delapan orang yang diduga sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) ditangkap pihak kepolisian.
Kedelapan orang ini menjalankan aksinya di wilayah Jawa Timur. Menurut Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan, delapan orang pelaku dibekuk saat menjalankan praktik perjokian ujian tulis berbasis komputer seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (UTBK SBMPTN) di Surabaya pada 20 Mei 2022.
“Mereka memiliki peran masing-masing, di antaranya ada yang berperan sebagai pembuat dan perangkai alat kamera dan komunikasi untuk dipasangkan kepada peserta pengguna jasa perjokian dan merekam soal-soal,” ujarnya mengutip dari Antara.
Pelaku lainnya, kata dia, bertindak sebagai operator untuk mengirim soal-soal ujian yang terekam kamera tersebut kepada sejumlah pelaku lain sebagai master dan memang ahli menjawab.
"Jawaban-jawabannya dikembalikan kepada operator untuk kemudian didistribusikan melalui alat komunikasi kepada para peserta pengguna jasa sindikat perjokian ini," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan rumah di Surabaya yang digunakan sebagai titik base camp oleh jaringan joki tersebut.
"Saat itu kami langsung melakukan tindakan penangkapan paksa terhadap delapan orang sindikat, serta melakukan penyitaan berbagai barang bukti," katanya.
Di rumah tersebut, polisi menyita sebanyak 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, dan 44 mikrofon.
Kepada polisi, komplotan sindikat joki tersebut mengaku baru beroperasi selama tiga tahun terakhir dengan memperoleh pengguna jasa peserta ujian dari broker.
Baca Juga: Sindikat Joki Ujian Masuk Perguruan Tinggi Diringkus di Surabaya, Omzet Bisa Mencapai Rp6 Miliar
Setiap pengguna jasa ditarif biaya antara Rp100 juta hingga Rp400 juta atau tergantung jurusan program studi dan universitas yang dituju.
"Rata-rata memperoleh sebanyak 40 hingga 60 pengguna jasa peserta ujian per tahun, omzetnya sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar," tutur Kombes Yusep.
Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung