SuaraBekaci.id - Delapan orang yang diduga sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) ditangkap pihak kepolisian.
Kedelapan orang ini menjalankan aksinya di wilayah Jawa Timur. Menurut Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan, delapan orang pelaku dibekuk saat menjalankan praktik perjokian ujian tulis berbasis komputer seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (UTBK SBMPTN) di Surabaya pada 20 Mei 2022.
“Mereka memiliki peran masing-masing, di antaranya ada yang berperan sebagai pembuat dan perangkai alat kamera dan komunikasi untuk dipasangkan kepada peserta pengguna jasa perjokian dan merekam soal-soal,” ujarnya mengutip dari Antara.
Pelaku lainnya, kata dia, bertindak sebagai operator untuk mengirim soal-soal ujian yang terekam kamera tersebut kepada sejumlah pelaku lain sebagai master dan memang ahli menjawab.
"Jawaban-jawabannya dikembalikan kepada operator untuk kemudian didistribusikan melalui alat komunikasi kepada para peserta pengguna jasa sindikat perjokian ini," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan rumah di Surabaya yang digunakan sebagai titik base camp oleh jaringan joki tersebut.
"Saat itu kami langsung melakukan tindakan penangkapan paksa terhadap delapan orang sindikat, serta melakukan penyitaan berbagai barang bukti," katanya.
Di rumah tersebut, polisi menyita sebanyak 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, dan 44 mikrofon.
Kepada polisi, komplotan sindikat joki tersebut mengaku baru beroperasi selama tiga tahun terakhir dengan memperoleh pengguna jasa peserta ujian dari broker.
Baca Juga: Sindikat Joki Ujian Masuk Perguruan Tinggi Diringkus di Surabaya, Omzet Bisa Mencapai Rp6 Miliar
Setiap pengguna jasa ditarif biaya antara Rp100 juta hingga Rp400 juta atau tergantung jurusan program studi dan universitas yang dituju.
"Rata-rata memperoleh sebanyak 40 hingga 60 pengguna jasa peserta ujian per tahun, omzetnya sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar," tutur Kombes Yusep.
Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?