SuaraBekaci.id - Bagi masyarakat yang belum mengetahui aturan baru dari pemerintah, yakni perjalanan bagi yang belum vaksin booster untuk menyimak artikel ini.
Sebab, kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan diberlakukan mulai 17 Juli bagi seluruh masyarakat. Masuk mall pun kini wajib mengantongi vaksin booster.
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 seperti dikutip dari suaracom.
Untuk diketahui, vaksin booster menjadi syarat wajib saat berpergian. Perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).
Beberapa transportasi mewajibkan penumpangnya telah memiliki vaksin booster. Namun, bagi yang belum sempat dan tidak boleh menerima vaksin pun terdapat kebijakan sendiri.
Berikut ini aturan perjalanan bagi yang belum vaksin booster.
1. Penerima Vaksin Dosis 1
Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: 3 Kebiasaan Buruk dalam Hajatan yang Masih Kerap Terjadi di Masyarakat
Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.
2. Penerima Vaksin Dosis 2
Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.
3. Komorbid atau Kondisi Kesehatan Khusus
Berita Terkait
-
3 Kebiasaan Buruk dalam Hajatan yang Masih Kerap Terjadi di Masyarakat
-
Mitos 1 Suro: Larangan Pernikahan hingga Pindah Rumah
-
Masuk Zona Merah, Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster
-
PT LIB Rencanakan Kompetisi Liga 1 Hanya Dihadiri yang Sudah Divaksin Booster, Termasuk Suporter?
-
WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster, yang Masuk Indonesia Hanya Vaksin Kedua
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental