SuaraBekaci.id - Bagi masyarakat yang belum mengetahui aturan baru dari pemerintah, yakni perjalanan bagi yang belum vaksin booster untuk menyimak artikel ini.
Sebab, kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan diberlakukan mulai 17 Juli bagi seluruh masyarakat. Masuk mall pun kini wajib mengantongi vaksin booster.
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 seperti dikutip dari suaracom.
Untuk diketahui, vaksin booster menjadi syarat wajib saat berpergian. Perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).
Beberapa transportasi mewajibkan penumpangnya telah memiliki vaksin booster. Namun, bagi yang belum sempat dan tidak boleh menerima vaksin pun terdapat kebijakan sendiri.
Berikut ini aturan perjalanan bagi yang belum vaksin booster.
1. Penerima Vaksin Dosis 1
Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: 3 Kebiasaan Buruk dalam Hajatan yang Masih Kerap Terjadi di Masyarakat
Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.
2. Penerima Vaksin Dosis 2
Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.
3. Komorbid atau Kondisi Kesehatan Khusus
Berita Terkait
-
3 Kebiasaan Buruk dalam Hajatan yang Masih Kerap Terjadi di Masyarakat
-
Mitos 1 Suro: Larangan Pernikahan hingga Pindah Rumah
-
Masuk Zona Merah, Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster
-
PT LIB Rencanakan Kompetisi Liga 1 Hanya Dihadiri yang Sudah Divaksin Booster, Termasuk Suporter?
-
WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster, yang Masuk Indonesia Hanya Vaksin Kedua
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?