SuaraBekaci.id - Bagi masyarakat yang belum mengetahui aturan baru dari pemerintah, yakni perjalanan bagi yang belum vaksin booster untuk menyimak artikel ini.
Sebab, kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan diberlakukan mulai 17 Juli bagi seluruh masyarakat. Masuk mall pun kini wajib mengantongi vaksin booster.
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 seperti dikutip dari suaracom.
Untuk diketahui, vaksin booster menjadi syarat wajib saat berpergian. Perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).
Beberapa transportasi mewajibkan penumpangnya telah memiliki vaksin booster. Namun, bagi yang belum sempat dan tidak boleh menerima vaksin pun terdapat kebijakan sendiri.
Berikut ini aturan perjalanan bagi yang belum vaksin booster.
1. Penerima Vaksin Dosis 1
Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: 3 Kebiasaan Buruk dalam Hajatan yang Masih Kerap Terjadi di Masyarakat
Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.
2. Penerima Vaksin Dosis 2
Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.
3. Komorbid atau Kondisi Kesehatan Khusus
Berita Terkait
-
3 Kebiasaan Buruk dalam Hajatan yang Masih Kerap Terjadi di Masyarakat
-
Mitos 1 Suro: Larangan Pernikahan hingga Pindah Rumah
-
Masuk Zona Merah, Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster
-
PT LIB Rencanakan Kompetisi Liga 1 Hanya Dihadiri yang Sudah Divaksin Booster, Termasuk Suporter?
-
WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster, yang Masuk Indonesia Hanya Vaksin Kedua
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
-
Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi
-
Dituduh Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis Ponpes, Kapolres Metro Bekasi Buka Suara
-
Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!