SuaraBekaci.id - Bagi masyarakat yang belum mengetahui aturan baru dari pemerintah, yakni perjalanan bagi yang belum vaksin booster untuk menyimak artikel ini.
Sebab, kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan diberlakukan mulai 17 Juli bagi seluruh masyarakat. Masuk mall pun kini wajib mengantongi vaksin booster.
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 seperti dikutip dari suaracom.
Untuk diketahui, vaksin booster menjadi syarat wajib saat berpergian. Perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).
Beberapa transportasi mewajibkan penumpangnya telah memiliki vaksin booster. Namun, bagi yang belum sempat dan tidak boleh menerima vaksin pun terdapat kebijakan sendiri.
Berikut ini aturan perjalanan bagi yang belum vaksin booster.
1. Penerima Vaksin Dosis 1
Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: 3 Kebiasaan Buruk dalam Hajatan yang Masih Kerap Terjadi di Masyarakat
Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.
2. Penerima Vaksin Dosis 2
Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.
3. Komorbid atau Kondisi Kesehatan Khusus
Berita Terkait
-
3 Kebiasaan Buruk dalam Hajatan yang Masih Kerap Terjadi di Masyarakat
-
Mitos 1 Suro: Larangan Pernikahan hingga Pindah Rumah
-
Masuk Zona Merah, Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster
-
PT LIB Rencanakan Kompetisi Liga 1 Hanya Dihadiri yang Sudah Divaksin Booster, Termasuk Suporter?
-
WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster, yang Masuk Indonesia Hanya Vaksin Kedua
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini