SuaraBekaci.id - Pihak Polres Metropolitan Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi, suami yang menyiramkan air keras ke anak, istri, dan mertua di Bekasi.
Setelah melakukan aksi kejinya, Kenzi melarikan diri ke sejumlah lokasi persembunyian di Kabupaten Bekasi hingga Cipali.
"Setelah peristiwa itu, tersangka melarikan diri dan kami nyatakan sebagai DPO. Tim Jatanras akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Sabtu (9/7) kemarin," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan.
Gidion menjelaskan pelaku yang sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat usai melakukan tindakan keji di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 20 Juni 2022 diketahui pulang di kediamannya sehari menjelang Hari Raya Idul Adha.
Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung mengepung kediaman Kenzi hingga berhasil membuat pelaku terpojok. Namun pelaku sempat berupaya kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya.
"Pencarian pelaku memang cukup lama, pelik, dan saat hendak ditangkap juga masih berusaha melarikan diri maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.
Kenzi, 26 tahun, mengaku perbuatannya diawali dari rasa sakit hati dan dendam kepada korban, Siti Hardiyanti (25), karena korban mengucapkan kata-kata yang membuat dirinya kesal.
Tersangka juga mengakui saat keduanya terlibat pertengkaran yang dilatarbelakangi ketidakmampuan pelaku memberikan nafkah kepada keluarga, korban mengucapkan kalimat "lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu (kamu)" yang menyulut emosi pelaku.
"Apa pun masalahnya, kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," kata Gidion.
Baca Juga: Abdul Latif Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pelaku dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76 C 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kenzi yang merupakan warga asli Sukatani itu melakukan penyiraman air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat ketiganya tertidur lelap.
Pelaku awalnya menolak diceraikan sang istri karena tidak memiliki pekerjaan. Kenzi juga dikenal warga sekitar sebagai seorang yang suka mabuk minuman keras. Pelaku juga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah 3 tahun hidup bersama. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman
-
Sejak Resmi Tercatat di BEI, Saham BBRI Tunjukkan Tren Pertumbuhan Konsisten dan Berkelanjutan
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia