SuaraBekaci.id - Pihak Polres Metropolitan Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi, suami yang menyiramkan air keras ke anak, istri, dan mertua di Bekasi.
Setelah melakukan aksi kejinya, Kenzi melarikan diri ke sejumlah lokasi persembunyian di Kabupaten Bekasi hingga Cipali.
"Setelah peristiwa itu, tersangka melarikan diri dan kami nyatakan sebagai DPO. Tim Jatanras akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Sabtu (9/7) kemarin," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan.
Gidion menjelaskan pelaku yang sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat usai melakukan tindakan keji di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 20 Juni 2022 diketahui pulang di kediamannya sehari menjelang Hari Raya Idul Adha.
Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung mengepung kediaman Kenzi hingga berhasil membuat pelaku terpojok. Namun pelaku sempat berupaya kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya.
"Pencarian pelaku memang cukup lama, pelik, dan saat hendak ditangkap juga masih berusaha melarikan diri maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.
Kenzi, 26 tahun, mengaku perbuatannya diawali dari rasa sakit hati dan dendam kepada korban, Siti Hardiyanti (25), karena korban mengucapkan kata-kata yang membuat dirinya kesal.
Tersangka juga mengakui saat keduanya terlibat pertengkaran yang dilatarbelakangi ketidakmampuan pelaku memberikan nafkah kepada keluarga, korban mengucapkan kalimat "lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu (kamu)" yang menyulut emosi pelaku.
"Apa pun masalahnya, kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," kata Gidion.
Baca Juga: Abdul Latif Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pelaku dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76 C 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kenzi yang merupakan warga asli Sukatani itu melakukan penyiraman air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat ketiganya tertidur lelap.
Pelaku awalnya menolak diceraikan sang istri karena tidak memiliki pekerjaan. Kenzi juga dikenal warga sekitar sebagai seorang yang suka mabuk minuman keras. Pelaku juga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah 3 tahun hidup bersama. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74