SuaraBekaci.id - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap bergerak melakukan kegiatan sosial yang sudah diprogramkan meskipun saat ini izin pengumpulan dana sudah dicabut Pemerintah Pusat.
"Kami masih fokus melayani masyarakat," kata Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani saat ditemui wartawan di kantor Cabang ACT Garut, Rabu (6/7/2022).
Ia menuturkan persoalan ACT sebagai organisasi kemanusiaan hanya terjadi di pusat tidak berpengaruh ke daerah. Ia menjelaskan organisasi ACT tetap berjalan, yang dibekukan oleh pemerintah yaitu dalam penggalangan dananya.
"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," ujar Dani.
Ia menjelaskan ACT di Kabupaten Garut masih aktif melakukan gerakan sosial membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, seperti membantu orang miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran, bencana alam dan sebagainya.
Terkait masalah pengelolaan dana, kata dia, ACT di daerah tidak mengelolanya, semua kebutuhan daerah diberikan oleh ACT pusat.
"Itu (dana) bukan kami yang mengelola, semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," katanya.
Ia mengungkapkan karyawan ACT Garut tercatat sebanyak enam orang yang mendapatkan gaji setiap bulan sesuai upah minimum kabupaten, sedangkan jumlah sukarelawan kurang lebih dua ribuan orang.
Ia menyampaikan seluruh orang yang terlibat di ACT Garut bekerja secara ikhlas karena sifatnya kemanusiaan, bahkan seringkali mengeluarkan uang pribadi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: ACT Garut Tetap Beraktivitas Seperti Biasa: yang Dibekukan Penggalangan Dananya, Bukan Organisasinya
"Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan, jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain," tuturnya.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan ACT yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan