Ilustrasi Lumbung Pangan ACT
Pasal 8 UU Nomor 9/1961 hanya mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 3a bulan atau denda setinggi-tingginya 10 ribu rupiah bagi siapa yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang tanpa izin atau tidak sesuai syarat perizinan. Sementara itu, soal akuntabilitas sama sekali tidak diatur. [Antara]
Berita Terkait
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
-
3 Wakil DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Molor, Puan Maharani Punya Keberanian Sama?
-
Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember, Ini Isinya
-
Dasco Temui AMPB, RUU Perampasan Aset Ditarget Kelar Desember
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
Terkini
-
Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas
-
Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR
-
Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara