SuaraBekaci.id - Parlemen menyebut kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Tanggap Cepat (ACT) bisa menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki regulasi lembaga filantropi.
"Kalau memang benar (ada yang mengusulkan RUU itu), nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR. Nanti kami lihat naskah akademiknya, kemudian kami akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Setelah mencuat dugaan kasus penyelewengan dana umat di ACT, DPR membuka peluang membentuk Rancangan Undang-Undang Penggalangan Dana atau RUU Charity.
Usul pembentukan RUU Penggalangan Dana awalnya diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq yang mengatakan bahwa kasus tersebut bisa menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi.
Maman berharap RUU tersebut bisa menjadi payung hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar dapat lebih transparan dan besaran dana serta penggunaannya juga dipertanggungjawabkan.
"Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris," kata Maman kepada wartawan.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto juga menilai pentingnya pengaturan khusus tentang mekanisme pengumpulan dan akuntabilitas penyelenggaraan bagi lembaga-lembaga filantropi atau lembaga pengumpul dana umat lainnya.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan bahwa kementerian dan lembaga terkait perlu membuat aturan yang lebih detail untuk lembaga filantropi, termasuk pemberian sanksi.
Baca Juga: Temuan PPATK, ACT Diduga Bisniskan Dana Umat
"Sangat perlu ada aturan jelas akuntabilitas publik karena mereka menghimpun dana masyarakat, perlu ada standar audit dan lain-lain, sehingga tidak disalahgunakan," ujar politikus PAN tersebut kepada awak media.
"Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apa pun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,” tegas Yandri.
Menurut Yandri, penyelewengan dana sosial, berapa pun jumlahnya, harus tetap ditindak karena dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial serta membantu mereka yang tertimpa musibah.
"Berapa pun yang diselewengkan, menurut saya, harus ditindak serta dilakukan diaudit,” kata Yandri.
Selama ini, pengumpulan dana umat diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Dua regulasi itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan pengumpulan sumbangan atau PUB dan belum ada aturan soal akuntabilitas serta sanksi bila terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.
Berita Terkait
-
Rachmat Gobel dalam Kenangan Dasco: Dia Pengusaha Nasionalis dan Teman Seperjuangan
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu
-
Diprotes Netizen, Dasco Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Makarim Cuma Ulah Admin Baru
-
Hafid Abbas Curiga Dana Bansos Tak Dipakai buat MBG demi 'Bagi-bagi Amplop' di Pemilu
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang