SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Keempatnya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jabar.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Empat penyuap tersebut, Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada hari Senin (6/6) telah memvonis masing-masing terhadap Ali Amril selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, Lai Bui Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Berikutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan Makhfud Saifudin selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca Juga: Penyuap Walkot Rahmat Effendi Dibui ke Lapas Sukamiskin
Sementara itu, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.
Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji, sedangkan Ali Amril memberikan suap senilai Rp30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi pada tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2022. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah