Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 30 Juni 2022 | 13:26 WIB
Penampakan miras saat Satpol PP menyegel Holywings Epicentrum, Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional 12 outlet Holywings yang ada di wilayah mereka.

Terkait hal ini, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas meyakini pelanggaran perizinan pada restoran dan bar di Jakarta tidak hanya dilakukan oleh Holywings saja.

Ia menduga banyak usaha sejenis di Jakarta yang tak sesuai aturan. Bahkan, ia menilai 50 persen bar di Jakarta tidak memiliki sertifikat menjual minuman beralkohol.

Mereka kata Hasbi, hanya punya izin restoran yang tidak boleh menjajakan atau menyediakan tempat minuman keras.

Baca Juga: Musa Rajekshah Ingatkan Pengusaha Tak Singgung Isu SARA

Namun, soal pelanggaran perizinan ini belum saja ketahuan. Pemprov DKI seharusnya lebih gencar dalam melakukan pengawasan.

"Ini menurut saya Holywings hanya sebagian kecil yang ada di DKI Jakarta dan banyak lagi. Saya yakin, tuh, hampir 50 persen izin-izin mereka tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Hasbi kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga sepakat dengan Hasbi. Ia bahkan menilai ada pelanggaran izin yang sudah berjalan sejak lama tapi tidak diungkap.

"Ini hanya dibuka boroknya saja oleh mereka (Holywings). Sebenarnya di luar sana masih ada yang mungkin jauh menyeramkan dibanding di sini (Holywings)," tutur Gilbert.

Politisi PDIP ini menyebut Pemprov DKI lemah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha bar di ibu kota.

Baca Juga: Yakin 50 Persen Bar di Jakarta Langgar Perizinan, Gilbert PDIP: Mungkin Banyak Lebih Menyeramkan Dibanding Holywings

"Masalahnya izin usaha kan dikasih oleh Pemprov izin usaha. Izin minuman tidak boleh di tempat memang tidak diberikan, tapi izin usaha, kan, dikasih Pemprov. Jadi, bukan murni kesalahan Holywings saja," ungkapnya.

Load More