Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 30 Juni 2022 | 11:36 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBekaci.id - Santriwati di Subang berinisial E (16) yang merupakan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu agama bakal mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Hal tersebut dipastikan oleh sisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak pada kamis (30/6/2022).

"Kementerian PPPA terus mengawal seluruh kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak yang masih terus terjadi. Kami ingin memastikan penegakan hukum seluruh kasus berjalan baik dan ada pendampingan psikologis terhadap korban anak," kata Robert.

Pihaknya melakukan kunjungan penjangkauan korban untuk memastikan kondisi korban, pendampingan layanan pemenuhan hak korban, seperti layanan psikologis, pemenuhan hak pendidikannya, kondisi orang tua dan lingkungan masyarakat sekitarnya.

Baca Juga: Anak Difabel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kak Seto Minta Pelaku Dihukum Berat

E diketahui mendapat kekerasan seksual persetubuhan oleh pelaku berinisial KHD (45) saat menempuh pendidikan di pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

KHD adalah pimpinan pondok pesantren tersebut.

Kasus terungkap berawal dari orang tua korban yang membaca surat yang ditulis korban tentang perbuatan bejat pelaku.

Pada Mei 2022, ibu korban datang ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kecamatan Kalijati untuk melaporkan kasus ini. UPTD koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Subang terkait kasus ini.

Pada 10 Juni 2022, tersangka KHD ditangkap polisi.

Baca Juga: Cara PT Kereta Api Bandung Lawan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Robert menambahkan Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kecamatan Kalijati dan DP2KBP3A Kabupaten Subang untuk memastikan pendampingan terhadap korban berjalan baik secara hukum dan pendampingan psikologis untuk pemulihan psikis dan mental korban. [Antara]

Load More