SuaraBekaci.id - Pemerintah mulai hari ini, Senin (27/6/2022) mulai menerapkan kebijakan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembeli minyak goreng curah.
Terkait hal ini, sejumlah pedagang dan warga di Bekasi mengaku akan sangat menyusahkan jika harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk pembelian minyak goreng curah.
Syahrif (35) salah satu pedagang sembako di Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi mengaku bahwa ia belum mendapat sosialisasi lengkap soal aturan tersebut.
Ditemui Suara Bekaci, Syarif mengaku jika aturan itu diterapkan, ia memilih untuk melihat si pembeli.
"Jika yang beli orang yang sama sampai berulang-ulang baru saya mintai NIK. Tapi jika hanya beli 1/2 kg atau 1 kg, mana mungkin saya mintai hal kaya gitu (aplikasi PeduliLindungi dan NIK)," ucapnya.
Syarif mengaku bahwa sampai hari ini, ia melakukan penjualan dalam kondisi normal. Menurutnya, kebijakan itu akan sedikit menyusahkan penjual dan pembeli.
"Tidak semua yang belanja ke pasar itu bawa handphone, apalagi NIK. Masa kita mau nolak rezeki kalau ada yang beli karena tidak bawa begituan," tambahnya.
Keluhan hampir serupa juga dikatakan oleh salah satu pembeli, Santi (31). Ibu satu anak ini yang biasa membeli kebutuhan pokok di pasar Kranji mengaku tak mau gunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
"Bukan karena tidak mau nurut aturan pemerintah, tapi kalau ke pasar, saya biasa cuma bahwa dompet sama keranjang. Handphone tinggal di rumah,"
Baca Juga: Begini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK
Dikatakan Santi, bahwa seandainya ia tidak beli minyak goreng curah di pasar karena aturan tersebut, Santi mengaku tak ambil pusing.
"Yah kalau gak bisa beli di pasar, beli aja di warung dekat rumah. Lagian kebutuhan saya ga sampai banyak," ucapnya.
Sedangkan menurut Trio (37) salah satu penjual Pecel Lele di kawasan perumahan Jaka Permai, Bekasi dirinya mengaku sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi dan tak masalah jika memang harus memperlihatkan untuk bisa beli minyak goreng curah.
Trio menyebut bahwa dirinya membutuhkan lumayan banyak minyak goreng untuk jualannya. Ia mengaku kebijakan itu cukup baik untuk bisa mengatasi kelakaan migor.
"Sebenarnya bagus, saya setuju-setuju aja. Tapi memang yang jadi repot untuk emak-emak. Mereka kan jadi ribet kalau sampai harus gunakan PeduliLindungi atau NIK,"
Sementara itu, di salah satu supermarket di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, petugas mengaku bahwa sampai saat ini belum menerapkan kebijakan dari pemerintah tersebut.
"Belum mas, belum ada arahan dari manajemen. Kita ikutin kalau memang sudah ada arahan," ucap salah satu petugas supermarket yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut.
Dijelaskan oleh Luhut, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?