SuaraBekaci.id - Pemerintah mulai hari ini, Senin (27/6/2022) mulai menerapkan kebijakan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembeli minyak goreng curah.
Terkait hal ini, sejumlah pedagang dan warga di Bekasi mengaku akan sangat menyusahkan jika harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk pembelian minyak goreng curah.
Syahrif (35) salah satu pedagang sembako di Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi mengaku bahwa ia belum mendapat sosialisasi lengkap soal aturan tersebut.
Ditemui Suara Bekaci, Syarif mengaku jika aturan itu diterapkan, ia memilih untuk melihat si pembeli.
"Jika yang beli orang yang sama sampai berulang-ulang baru saya mintai NIK. Tapi jika hanya beli 1/2 kg atau 1 kg, mana mungkin saya mintai hal kaya gitu (aplikasi PeduliLindungi dan NIK)," ucapnya.
Syarif mengaku bahwa sampai hari ini, ia melakukan penjualan dalam kondisi normal. Menurutnya, kebijakan itu akan sedikit menyusahkan penjual dan pembeli.
"Tidak semua yang belanja ke pasar itu bawa handphone, apalagi NIK. Masa kita mau nolak rezeki kalau ada yang beli karena tidak bawa begituan," tambahnya.
Keluhan hampir serupa juga dikatakan oleh salah satu pembeli, Santi (31). Ibu satu anak ini yang biasa membeli kebutuhan pokok di pasar Kranji mengaku tak mau gunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
"Bukan karena tidak mau nurut aturan pemerintah, tapi kalau ke pasar, saya biasa cuma bahwa dompet sama keranjang. Handphone tinggal di rumah,"
Baca Juga: Begini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK
Dikatakan Santi, bahwa seandainya ia tidak beli minyak goreng curah di pasar karena aturan tersebut, Santi mengaku tak ambil pusing.
"Yah kalau gak bisa beli di pasar, beli aja di warung dekat rumah. Lagian kebutuhan saya ga sampai banyak," ucapnya.
Sedangkan menurut Trio (37) salah satu penjual Pecel Lele di kawasan perumahan Jaka Permai, Bekasi dirinya mengaku sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi dan tak masalah jika memang harus memperlihatkan untuk bisa beli minyak goreng curah.
Trio menyebut bahwa dirinya membutuhkan lumayan banyak minyak goreng untuk jualannya. Ia mengaku kebijakan itu cukup baik untuk bisa mengatasi kelakaan migor.
"Sebenarnya bagus, saya setuju-setuju aja. Tapi memang yang jadi repot untuk emak-emak. Mereka kan jadi ribet kalau sampai harus gunakan PeduliLindungi atau NIK,"
Sementara itu, di salah satu supermarket di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, petugas mengaku bahwa sampai saat ini belum menerapkan kebijakan dari pemerintah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung