SuaraBekaci.id - Aksi bejat dilakukan PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, Jawa Barat, DAN (45).
DAN yang juga pemimpin pondok pesantren (ponpes) di Subang, Jawa Barat itu menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati di bawah umur.
Modus tersangka untuk memperkosa korban dengan mengatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan bagian dari proses pembelajaran.
Korban juga dibujuk pelaku akan mendapat ridho jika memenuhi nafsu bejat DAN.
“Pelaku saat melakukan aksinya, bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” ujarnya mengutip dari Jabarnews.
Menurut Kapolres Subang AKBP Suamarni, aksi bejatnya itu terjadi di salah satu tempat atau lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan miliknya di Dusun Mekarsari, Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati.
Aksi pelaku berlangsung cukup lama. Korban diperkosa oleh pelaku sebanyak lebih dari 10 kali, tepatnya sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021.
Aksi keji pelaku sendiri terungkap setelah korban menuliskan curahan hatinya di sebuah kertas. Tulisan korban ini kemudian diketahui oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Subang yaitu berupa pakaian serta pakaian dalam dan beberapa catatan tertulis di buku lembaran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Predator di Ponpes Subang, Perkosa Santriwati di Bawah Umur Selama 1 Tahun, Pelaku Berstatus PNS Kemenag
-
PN Padang Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak, Nurani Perempuan dan LBH Padang Marah: Sejarah Buruk Peradilan di Sumbar
-
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Diduga Terlibat Kondisikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi