SuaraBekaci.id - Aksi bejat dilakukan PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, Jawa Barat, DAN (45).
DAN yang juga pemimpin pondok pesantren (ponpes) di Subang, Jawa Barat itu menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati di bawah umur.
Modus tersangka untuk memperkosa korban dengan mengatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan bagian dari proses pembelajaran.
Korban juga dibujuk pelaku akan mendapat ridho jika memenuhi nafsu bejat DAN.
“Pelaku saat melakukan aksinya, bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” ujarnya mengutip dari Jabarnews.
Menurut Kapolres Subang AKBP Suamarni, aksi bejatnya itu terjadi di salah satu tempat atau lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan miliknya di Dusun Mekarsari, Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati.
Aksi pelaku berlangsung cukup lama. Korban diperkosa oleh pelaku sebanyak lebih dari 10 kali, tepatnya sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021.
Aksi keji pelaku sendiri terungkap setelah korban menuliskan curahan hatinya di sebuah kertas. Tulisan korban ini kemudian diketahui oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Subang yaitu berupa pakaian serta pakaian dalam dan beberapa catatan tertulis di buku lembaran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Predator di Ponpes Subang, Perkosa Santriwati di Bawah Umur Selama 1 Tahun, Pelaku Berstatus PNS Kemenag
-
PN Padang Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak, Nurani Perempuan dan LBH Padang Marah: Sejarah Buruk Peradilan di Sumbar
-
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Diduga Terlibat Kondisikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!