SuaraBekaci.id - Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah menyebut polusi udara di Jakarta merupakan permasalahan lintas batas.
Sehingga kata dia, permasalahan polusi udara tersebut dapat dikendalikan lebih cepat secara bersama-sama.
"Sumber pencemar udara dari luar Jakarta, terutama dari industri dan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara," kata Fajri, dalam konferensi pers daring Koalisi Ibu Kota, Selasa (21/6/2022).
Dalam kondisi seperti itu, lanjut dia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan dan supervisi terhadap Gubernur Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Pengawasan dan supervisi itu untuk melakukan upaya pengetatan batas ambang emisi untuk seluruh sumber pencemar udara di daerahnya masing-masing.
Dia meminta baku mutu emisi baik untuk kendaraan bermotor maupun untuk industri seperti pembangkit-pembangkit listrik bertenaga fosil harus diperketat.
"Kedua sumber pencemar udara sama-sama perlu diperketat," imbuhnya.
Senada dengan Fajri, Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu menilai salah satu penyebabnya memang cuaca, tetapi penyebab utama lainnya adalah masih ada sumber pencemar udara baik bergerak dan tidak bergerak.
Ia menilai sumber pencemar itu terbukti belum bisa dikendalikan serius melalui kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah.
Baca Juga: Jabar dan Banten Turut Bertanggung Jawab Atas Polusi Udara Jakarta
"Satu hal yang sudah tidak bisa dibantah lagi, bahwa polusi udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat dalam beberapa hari ini," ucap Bondan.
Sementara itu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Sirait menilai adanya polusi udara di Jakarta bertolak belakang dengan fakta warga Ibu Kota masih belum bisa menikmati udara bersih setelah menang melalui gugatan di pengadilan pada September 2021.
"Kemenangan warga belum mutlak tercapai karena proses banding dari pemerintah (pusat dan daerah) seolah tidak bersedia taat pada perintah pengadilan," katanya.
Koalisi Ibu Kota yang terdiri dari sejumlah LSM itu pun menganggap polusi udara yang tinggi di Jakarta beberapa hari terakhir seakan menjadi "kado" HUT ke-495 Jakarta
Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat sejak 15 Juni 2022, konsentrasi PM2.5 mengalami peningkatan dan mencapai puncaknya pada level 148 mikrogram per meter kubik dengan kategori tidak sehat.
Kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang memburuk disebabkan oleh kombinasi antara sumber emisi dari kontributor polusi udara dan faktor meteorologi yang menyebabkan terakumulasinya konsentrasi PM2.5.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Usul Kursi Legislator Ditambah Jadi 220, Ini Alasannya
-
Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah
-
Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan
-
Dikasih Numpang Nginap 2 Hari, Pria di Tamansari Malah Gondol Motor Teman Demi HP Baru!
-
Pangkas Beban Manggarai, Pemprov DKI Bakal Pasang Saringan Sampah di 13 Sungai
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026