SuaraBekaci.id - Masyarakat muslim saat ini tengah dihebohkan dengan adanya organisasi islam yakni Khilafatul Muslimin, para pentolan di sejumlah daerah sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kekinian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta aparat keamanan memperketat pengawasan terhadap aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin (Dinilai terlarang).
Meski sejumlah pentolan telah ditetapkan tersangka, MUI menilai tak menutup kemungkinan kelompok ini tetap tumbuh dan berkembang.
"Kita harap pengawasan tetap diperketat dan anggota kelompok ini diberi pembinaan. Agar tidak melakukan kegiatan yang sama," kata Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan, mengutip dari Ayobandung -jaringan Suara.com, Senin (13/6/2022).
Sebelumnya, tiga orang pentolan Khilafatul Muslimin ditetapkan tersangka dan dikenai pasal makar usai melakukan aksi konvoi di Kampung Cikarang Mulya RT 1 RW 05 Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu, 29 Mei 2022 lalu.
Ketiganya yakni AE selaku Amir Ummul Quro Khilafatul Muslimin Kota Bandung, S pemimpin Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, serta AS sebagai bendahara.
Berdasarkan kesaksian dari para tersangka, kelompok ini memiliki 250 orang anggota di Bandung Raya. Sedangkan sumber pendanaan berasal dari iuran anggota.
Ridwan menilai organisasi ini mempunyai doktrinasi terhadap anggotanya. Oleh karena itu perlu ada penanggulangan terhadap pengikutnya.
Menurutnya, jangan sampai ada langkah dan ajaran yang salah terus diterapkan dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Walhasil menjadi tugas bersama untuk melakukan pembinaan kepada anggota kelompok Khilafatul Muslimin oleh instansi terkait yang ada di masing-masing wilayahnya.
Sebab biasanya gerakan semacam itu bisa saja muncul kembali secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi.
"Untuk mencegah adanya kegiatan yang sama harus ada pembinaan seperti dari MUI, Kesbangpol, dan unsur kepolisian," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pembinaan tersebut bisa mencakup aspek keagamaan ataupun kehidupan bermasyarakat.
Lantaran bisa jadi ada di antara anggotanya yang hanya ikut-ikutan saja untuk bergabung dan mengikuti kegiatan dengan kelompok tersebut akibat ketidaktahuan dan minim pengetahuan.
"Saya mengimbau masyarakat untuk ikuti ulama yang sudah jelas, ajaran yang dicontohkan agama dan kehidupan negara yang berlandaskan Pancasila. Jangan aneh-aneh," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Momen Senyum Terakhir Atalia Praratya Untuk Eril Jadi Sorotan, Publik: Orangtua Yang Luar Biasa, Masya Allah
-
Polda Metro Jaya: Hampir 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
-
Polisi Ungkap Hampir 30 Sekolahan Sudah Terafiliasi dengan Kelompok Khilafatul Muslimin
-
Polisi Ungkap Hampir 30 Sekolah Terafiliasi Ajaran Khilafah Khilafatul Muslimin
-
Salah Satu Pentolan Kelompok Khilafatul Muslimin Ditangkap Mabes Polri di Mojokerto
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?