Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 13 Juni 2022 | 07:51 WIB
Ilustrasi borgol pelaku yang bawa kabur muatan kargo. [Envato Elements]

SuaraBekaci.id - Seorang sopir ekspedisi yang melarikan muatan kargo senilai Rp1,1 miliar ditemukan di Karawang, Jawa Barat raib akhirnya ditangkap.

Sopir ekspedisi tersebut berinisial AFA. Dia ditangkap Tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan bersama Unit Resmob serta Unit Ekonomi Polrestabes Semarang dan Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

"Tersangka berinisial AFA ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (11/6)," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah, mengutip dari Antara.

Aksi nekat pelaku membawa kabur kargo berupa 505 rol kain bahan baku tekstil jenis yarn-dyed super itu terjadi pada Selasa (12/4). Berawal pelaku mengantarkan pesanan barang seorang pengusaha di Jakarta, Rudi Suharsono, kepada CV Tiga Serampai Jaya di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: DPRD Karawang Sebut Gaji Kelompok Pakar Rp52,5 Juta Tak Memberatkan Keuangan Daerah

Pengiriman barang pesanan tersebut dari Semarang ke Jakarta dilakukan pada Selasa (12/4) menggunakan armada truk bernomor polisi B 9887 EUW dan dijadwalkan tiba sehari setelahnya.

Namun hingga Rabu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB, truk pembawa kargo pesanan yang disopiri pelaku belum juga tiba di alamat tujuan.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada perusahaan ekspedisi, diketahui truk kargo ditemukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, dengan kondisi muatan senilai Rp1,1 miliar telah raib.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Setelah menyidik perkara selama 2 bulan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kini tersangka sudah dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Baca Juga: Warga Karawang dari Orang Tua hingga Anak-anak Beri Ucapan Selamat Jalan untuk Eril dari Pinggir Tol

Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Load More