Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 08 Juni 2022 | 14:57 WIB
Ridwan Kamil mengaku masih beradaptasi dengan situasi dan kondisi setelah kembali bekerja sebagai Gubernur Jawa Barat. [Ayobandung.com/Gelar Aldi S]

SuaraBekaci.id - Saat ini masyarakat sedang dihebohkan dengan adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban, seperti yang terjadi di Jawa Barat.

Hal itu pun menjadi sorotan khusus dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kang Emil sapaan akrabnya mengimbau warga yang hendak berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah membeli hewan kurban yang sudah dipastikan sehat, yang memiliki tanda keping kuning pada telinganya.

Ayah dari almarhum Emmiril Kahn Mumtadz menjelaskan, bahwa hewan kurban dengan tanda keping kuning pada telinga sudah dipastikan sehat dan memenuhi syariat dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Beredar Hoaks Jasad Ditemukan, Ini 5 Update Resmi Pencarian Eril Terbaru

"Kepada konsumen atau warga Jawa Barat yang akan membeli dan memotong hewan kurban. Pastikan yang dibeli itu sama, ada sertifikat sehat dan di kupingnya ada keping warna kuning," katanya.

Gubernur juga meminta para peternak dan pedagang hewan kurban memastikan hewan yang dijual sudah punya sertifikat sehat dan keping kuning penanda kesehatan dan kelayakan hewan kurban.

"Kepada penjual ternak juga harus memastikan bahwa hewan kurban yang dijualnya sehat. Itu bisa ke dinas peternakan masing-masing di kabupaten/kota untuk mendapatkan keping tanda sehat," kata dia.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Moh Arifin Soedjayana mengatakan bahwa keping kuning digunakan sebagai penanda hewan kurban sudah dipastikan sehat.

Selain keping kuning, ia melanjutkan, kalung juga digunakan sebagai penanda hewan kurban sudah dipastikan sehat di daerah tertentu.

Baca Juga: Minta Pemerintah Serius Tangani Penyakit Mulut dan Kuku, Gerindra: Ganti Kerugian Petani yang Sapinya kena PMK

Terlepas dari penanda yang digunakan, ia menjelaskan, hewan yang menurut hasil pemeriksaan dinyatakan sehat memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Load More