SuaraBekaci.id - Masih ingat dengan Kolonel Priyanto yang melakukan pembunuhan terhadap dua remaja di Jawa Barat, dan membuang mayatnya?. Kini Kolonel Priyanto divonis penjara semuruh hidup.
Tidak hanya itu saja, Kolonel Priyanto juga resmi dipecat secara tidak hormat, karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan terhadap Priyanto.
Pertama, perbuatan Priyanto menyalahgunakan ilmunya sebagai prajurit TNI.
"Terdakwa sebagai kapasitasnya sebagai prajurit TNI disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, dan telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022).
Tak hanya itu, perbuatan Priyanto yang membuang korban Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun) telah merusak citra TNI.
Perbuatan Priyanto juga diyakini bertentangan dengan norma di masyarakat, nilai Pancasila, hingga merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan, yakni Kolonel Priyanto telah berdinas di lingkungan TNI selama 28 tahun. Tak hanya itu, dia belum pernah menjalani hukuman dan menyesali perbuatannya.
"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," sambung Faridah.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Vonis terhadap Kolonel Priyanto sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Vonis tersebut, yakni Penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok Penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal.
Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP.
Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di Nagreg.
Alih-alih membawa korban tersebut ke rumah sakit, Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan
-
Divonis Bersalah Kasus Buang Mayat 2 ABG Korban Tabrak Lari, Kolonel Priyanto Bakal Seumur Hidup Huni Lapas Sipil
-
OPM Klaim Tembak Pesawat Sipil dan Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Bandara Kenyam Papua
-
Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan