Galih Prasetyo
Senin, 06 Juni 2022 | 20:05 WIB
Polisi melakukan olah TKP terkait kasus rekayasa tabrak lari dan tenggelam di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6/2022). [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

Tiba di lokasi yang ditentukan, Wahyu yang awalnya naik motor bersama Mulki lalu pindah ke mobil. Ia memerintahkan Mulki untuk menabrakan motornya ke Kalimalang, Bekasi.

Dua rekan mereka lainnya, Asep dan Dena juga sudah berada di lokasi. Saat Mulki terjatuh ke pinggir Kalimalang, Asep dan Dena lalu melapor ke Mapolsek Cikarang Pusat.

Sedangkan Wahyu sudah melarikan diri dengan mobil. Para rekan Wahyu ini yang kemudian mengarang cerita bahwa ada korban yang jatuh ke Kalimalang karena ditabrak Fortuner.

Motif Uang Rp 3 Miliar

Lantas apa motif Wahyu Sudana? Penyidikan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa Wahyu merekayasa laka lantas itu demi bisa mendapatkan klaim uang asuransi sebesar Rp 3 miliar.

"Wahyu ini merekayasa cerita agar ia bisa mendapatkan klaim asuransi kematian yang nilainya Rp3 miliar," ujar Gidion.

Ditegaskan oleh Kombes Gidion bahwa Wahyu saat ini masih hidup dan masuk dalam daftar DPO.

"Pelaku masih hidup dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang," ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Baca Juga: Demi Cairkan Asuransi, Begini Terjadinya Rekayasa Tenggelam Wahyu di Kalimalang Bekasi

Akibat dari perbuatan Wahyu dan ketiga rekannya, mereka dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Selain Wahyu yang saat ini masih buron, tiga tersangka lainnya adalah, Abdil Mulki (37) yang mengaku sebagai orang yang kala kejadian bersama Wahyu.

Lalu ada Dena Surya Kusuma (25) sebagai orang yang berpura-pura melaporkan kecelakaan tersebut ke Mapolsek Cikarang Pusat, kemudian Asep Rian Irawan selaku orang yang menolong Mulki di lokasi kejadian.

Load More