SuaraBekaci.id - Aksi debt collector atau mata elang yang mengambil paksa kendaraan milik nasabah kembali menjadi sorotan.
Kali ini sebuah video yang memperlihatkan aksi mata elang mengambil paksa motor milik Radi Supriadi di Sadang, Kabupaten Purwakarta.
Aksi debt collector itu terekam kamera dan videonya menyebar ke jejaring media sosial hingga enjadi viral.
Aksi tersebut berujung terjadinya baku hantam antara mata elang dan anggota Pemuda Pancasila.
Merespon aksi debt collector itu, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta meminta pihak kepolisian segera turun tangan terkait aksi sejumlah debt collector atau mata elang yang kerap merasahkan masyarakat yakni main rampas sepeda motor di jalan raya.
“Para debt collector yang juga dikenal dengan sebutan mata elang, akhir-akhir ini tingkahnya makin meresahkan. Pihak berwajib harus segera turun tangan menertibkan,” ujar Sekretaris MPC PP Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan dikutip dari Jabarnews.com--jejaring Suara.com, Senin (6/6/2022).
Kang Fapet sapaan akrabnya, menilai aksi arogansi mata elang di jalanan tersebut sudah membuat masyarakat resah. Menurutnya, mata elang tidak bisa main rampas motor orang atau nasabah yang menunggak sembarangan meski ada perintah dari leasing, harus ada mekanisme yang ditempuh.
“Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia,” katanya.
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, telah melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Baca Juga: Viral Mainan Bergambar Anies Dijual di Ajang Formula E, Panitia: Hoaks!
Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
“Perkara seharusnya disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen,” kata Kang Fapet.
Artinya, jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut penagih (debt colletor) tidak diperbolehkan membawa kendaraan konsumen.
“Tindakan leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, bisa dianggap tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4,” kata Kang Fapet.
Menutup, Kang Fapet mengatakan jajarannya menolak keras debt collector ilegal yang mereshkan masyarakat. Mengutuk seluruh aksi premanisme dan kekerasaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh debt collector ilegal.
“Kami juga memberikan peringatan keras terhadap pihak manapun yang bertindak sewenang-wenang terhadap kegiatan yang merugikan konsumen pada pembiayaan kendaraan bermotor,” demikian Kang Fapet.
Berita Terkait
-
Kepala BGN Ungkap Fakta Mengejutkan: Mayoritas Isu Medsos Digerakkan oleh Akun Bot!
-
Viral Kakek Jepang 90 Tahun Punya Badan Berotot: Rahasianya Susah Susah Gampang
-
Viral Video Ustad Dasad Latif Sindir Keras Buku Islam Ala Prabowo: Penjilat Muka Tikus
-
Kolektor Pengetahuan yang Tak Pernah Belajar: Ironi di Balik Fitur 'Simpan'
-
Gaya Hidup Aesthetic ala Gen Z: Menikmati Keindahan atau Mengejar Standar?
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas