SuaraBekaci.id - Aksi debt collector atau mata elang yang mengambil paksa kendaraan milik nasabah kembali menjadi sorotan.
Kali ini sebuah video yang memperlihatkan aksi mata elang mengambil paksa motor milik Radi Supriadi di Sadang, Kabupaten Purwakarta.
Aksi debt collector itu terekam kamera dan videonya menyebar ke jejaring media sosial hingga enjadi viral.
Aksi tersebut berujung terjadinya baku hantam antara mata elang dan anggota Pemuda Pancasila.
Merespon aksi debt collector itu, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta meminta pihak kepolisian segera turun tangan terkait aksi sejumlah debt collector atau mata elang yang kerap merasahkan masyarakat yakni main rampas sepeda motor di jalan raya.
“Para debt collector yang juga dikenal dengan sebutan mata elang, akhir-akhir ini tingkahnya makin meresahkan. Pihak berwajib harus segera turun tangan menertibkan,” ujar Sekretaris MPC PP Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan dikutip dari Jabarnews.com--jejaring Suara.com, Senin (6/6/2022).
Kang Fapet sapaan akrabnya, menilai aksi arogansi mata elang di jalanan tersebut sudah membuat masyarakat resah. Menurutnya, mata elang tidak bisa main rampas motor orang atau nasabah yang menunggak sembarangan meski ada perintah dari leasing, harus ada mekanisme yang ditempuh.
“Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia,” katanya.
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, telah melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Baca Juga: Viral Mainan Bergambar Anies Dijual di Ajang Formula E, Panitia: Hoaks!
Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
“Perkara seharusnya disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen,” kata Kang Fapet.
Artinya, jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut penagih (debt colletor) tidak diperbolehkan membawa kendaraan konsumen.
“Tindakan leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, bisa dianggap tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4,” kata Kang Fapet.
Menutup, Kang Fapet mengatakan jajarannya menolak keras debt collector ilegal yang mereshkan masyarakat. Mengutuk seluruh aksi premanisme dan kekerasaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh debt collector ilegal.
“Kami juga memberikan peringatan keras terhadap pihak manapun yang bertindak sewenang-wenang terhadap kegiatan yang merugikan konsumen pada pembiayaan kendaraan bermotor,” demikian Kang Fapet.
Berita Terkait
-
Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
-
Instagram Exclusive Artis: Saat Parasocial Relationship Jadi Ladang Bisnis
-
Digital Decluttering Era Modern: Timeline Bersih, Pikiran pun Lebih Ringan
-
Bijak Bersosial Media: Kebebasan Berkomentar Bukan Lisensi untuk Melecehkan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional