SuaraBekaci.id - Polres Bekasi bebaskan pelaku pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pembebasan pelaku ini karena mengedepankan restorative justice.
"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," katanya, mengutip dari Antara.
Dia menjelaskan keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, serta telah melalui kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.
"Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan," katanya.
Menurut dia, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Keputusan ini diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Kriteria yang dimaksud, antara lain nilai barang curian relatif kecil, kemudian pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.
Sebelumnya, TA (47) diamankan pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat kedapatan hendak mencuri batangan besi pada Kamis (24/5), di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian dia mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkan ke bawah. Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Berita Terkait
-
Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
-
Terpopuler: Video Detik-detik Jamaah Wanita Diduga dari Indonesia Berteriak Histeris, FC Bekasi City Disahkan PSSI
-
Terpopuler: Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang, Bima Arya: Keluarga Ridwan Kamil Siap dengan Kemungkinan Terburuk
-
Buntut Panjang Ramalan soal Anak Ridwan Kamil, Pakar Hukum Sebut Rara Pawang Hujan Bisa Dipolisikan
-
Viral Muklis dari Cikarang dengan Modal Rp 20 Ribu Nyatakan Cinta kepada Mila, Publik Gemas: Dia Tampan dan Berani
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman