SuaraBekaci.id - Masih ingat dengan Adam Deni, kini jaksa penuntut umum menuntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Menanggapi hal itu, Adam Deni nampak sangat santai ketika dituntut 8 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
"Nggak apa-apa saya dituntut segini," ujar Adam Deni, mengutip dari MataMata -jaringan Suara.com, Selasa (31/5/2022).
Bahkan, Adam Deni masih sesumbar bisa mendapat vonis lebih ringan saat hakim membacakan putusan kelak.
"Paling nanti ketika vonis, kan kata lawyer saya dua per tiga, jadi ya sudah, nggak apa-apa," tutur lelaki 26 tahun.
Adam Deni bahkan tetap pada keyakinannya bahwa Ahmad Sahroni memang terlibat dalam praktek korupsi seperti yang pernah ia sampaikan.
"Insya Allah, saya yakin," tegas pemilik nama asli Adam Deni Gearaka.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin.
Di balik tuntutan 8 tahun penjara bagi Adam Deni, jaksa penuntut umum punya beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Kulon Progo yang Lakukan Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Dimulai dari alasan pemberat, di mana Adam Deni dianggap tidak menyesali perbuatannya mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Kemudian, Adam Deni juga dianggap tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan. Pertimbangan mengacu pada beberapa keributan yang berlangsung saat sidang.
Dalam memberikan keterangan, Adam Deni juga dianggap berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum.
Selain pidana penjara, Adam Deni dan terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita juga dituntut denda Rp1 milyar subsider lima bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Pengasuh Ponpes di Kulon Progo yang Lakukan Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
-
Adam Deni Nangis Dituntut 8 Tahun Penjara, Masih 'Teriak' Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
-
Kadisdik Terjerat Korupsi Bosda 2022, Wali Kota Probolinggo Hormati Proses Hukum
-
ICW Desak Kapolri Jendral Listyo Sigit Pertimbangkan Status AKBP Brotoseno yang Kembali Aktif di Polri
-
Konsisten Cegah Tindak Korupsi, PLN Dapat Apresiasi KPK
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar