Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 31 Mei 2022 | 19:33 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni�Gearaka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SuaraBekaci.id - Masih ingat dengan Adam Deni, kini jaksa penuntut umum menuntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Menanggapi hal itu, Adam Deni nampak sangat santai ketika dituntut 8 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

"Nggak apa-apa saya dituntut segini," ujar Adam Deni, mengutip dari MataMata -jaringan Suara.com, Selasa (31/5/2022).

Bahkan, Adam Deni masih sesumbar bisa mendapat vonis lebih ringan saat hakim membacakan putusan kelak.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Kulon Progo yang Lakukan Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

"Paling nanti ketika vonis, kan kata lawyer saya dua per tiga, jadi ya sudah, nggak apa-apa," tutur lelaki 26 tahun.

Adam Deni bahkan tetap pada keyakinannya bahwa Ahmad Sahroni memang terlibat dalam praktek korupsi seperti yang pernah ia sampaikan.

"Insya Allah, saya yakin," tegas pemilik nama asli Adam Deni Gearaka.

Sebelumnya diberitakan, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin.

Di balik tuntutan 8 tahun penjara bagi Adam Deni, jaksa penuntut umum punya beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Adam Deni Nangis Dituntut 8 Tahun Penjara, Masih 'Teriak' Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Dimulai dari alasan pemberat, di mana Adam Deni dianggap tidak menyesali perbuatannya mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Kemudian, Adam Deni juga dianggap tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan. Pertimbangan mengacu pada beberapa keributan yang berlangsung saat sidang.

Dalam memberikan keterangan, Adam Deni juga dianggap berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum.

Selain pidana penjara, Adam Deni dan terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita juga dituntut denda Rp1 milyar subsider lima bulan kurungan.

Load More