SuaraBekaci.id - Jaksa Penuntut Umum mendakwa wali kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi menerima suap sebesar Rp10 miliar terkait dengan dugaan persekongkolan dalam pengadaan lahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Nurdianto mengatakan Rahmat diduga bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk membeli lahan dari pihak swasta bernama Lai Bui Min.
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10,45 miliar," kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya pria yang akrab disapa Bang Pepen itu diduga menerima Rp10 miliar itu dari Lai Bui Min sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makfud Saifudin yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp3 miliar, dan Direktur PT KBR bernama Suryadi Mulya yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp3,3 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban-nya," kata Jaksa.
Adapun lahan yang diduga dibeli berkaitan dengan kasus penyuapan tersebut yakni lahan seluar 14.392 meter persegi yang berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lahan itu diduga untuk kepentingan pembangunan Polder Air 2021 oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Kemudian pengurusan pengadaan tersebut pun diduga diupayakan oleh Muhamad Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, untuk masuk ke dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021.
Akibat kasus korupsi suap itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor [ANTARA]
Berita Terkait
-
Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Rahmat Effendi DKK Segera Diseret ke Meja Hijau
-
Resmi! KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cs Ke Pengadilan Tipikor Bandung
-
KPK Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi Rahmat Effendi ke Pengadilan Negeri Bandung
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi