SuaraBekaci.id - Lima terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi bakal segera diseret ke meja hijau.
Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan lima terdakwa itu ke Kelima terdakwa itu ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
"Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (24/5/2022), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (25/5/2022) dikutip dari Antara.
Penahanan terhadap kelima terdakwa itu selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan empat penahanan untuk sementara masih dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Terdakwa Rahmat Effendi dan Wahyudin ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan M. Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana Lutfi ditahan Kavling C1 Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Ali mengatakan tim jaksa menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut; pertama: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan sembilan tersangka, dimana empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 21,8 miliar, lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi, dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu. Rahmat Effendi juga diduga meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahan-nya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Gratifikasi Rp1,1 Miliar
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Usai OTT di Pati, KPK Tahan Bupati Sudewo dan 3 Kepala Desa
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam