SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran nomor 524.31/3225/DKPPP.Set terkait kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan guna mencegah penyebaran penyakit ini.
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi Herbert S.W. Panjaitan, Surat Edaran ini dikeluarkan Pemkot untuk menjadi pedoman bagi warga untuk dijalani.
Ditambahkan oleh Herbert, bahwa Surat Ederan ini bisa diikuti masyarakat Kota Bekasi agar mencegah penularan PMK. Dalam surat ederan tersebut, pertama Pemkot mengeluarkan perintah untuk isolasi atau karantina selama 14 hari kepada ternak yang baru datang, serta melakukan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
"Selanjutnya terkait penanganan saat mengolah daging segar dan jeroan dari pasar tradisional dengan beberapa metode," ucap Herbert.
Metode yang dimaksud ialah tidak mencuci daging dan jeroan sebelum diolah dengan merebus selama 30 menit pada air mendidih serta mendinginkan daging bersama kemasan sebelum dibekukan pada suhu dingin selama 24 jam.
Kemudian dengan membeli jeroan yang sudah direbus. Jika jeroan masih mentah, rebus terlebih dahulu selama 30 menit sebelum disimpan atau diolah. Merendam kemasan daging sebelum dibuang dengan deterjen, cairan pemutih, atau cuka dapur untuk mencegah penularan virus ke lingkungan.
"Yang tidak kalah penting adalah selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan setelah mengolah daging," ucapnya.
Herbert memastikan apabila produk ternak diolah dan ditangani dengan benar serta dimasak sempurna sebelum dikonsumsi, maka tidak akan sampai membahayakan bagi kesehatan manusia.
"PMK tidak membahayakan kesehatan manusia jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami," tambahnya [ANTARA]
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran PMK, 2 Pasar Ternak di Daerah Ini Ditutup
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman