SuaraBekaci.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka lagi atas kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) pada Selasa (17/5/2022).
Adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang berperan bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana untuk melancarkan pemberian ijin ekspor ke beberapa perusahaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Lin Che Wei ditahan selama 20 hari ke depan hingga 5 Juni 2022.
Lin Che Wei, pria kelahiran 1 Desember 1968 ini memulai karir sebagai analisis keuangan di beberapa perusahaan asing diantaranya WI Carr, Deutsche Bank Group dan Societe Generale.
Alumni Universitas Trisaksi dan Universitas Singapura ini pernah berurusan dengan hukum hingga dituntut sebesar Rp 103 miliar oleh Pengurus Lippo Group analisis kontroversinya yang membongkar skandal Bank Lippo. Akan tetapi dari kasus ini ia justru mendapat penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Lin Chei Wei juga banyak menerima penghargaan lain yakni Indonesian Best Analyst dari Asia Money Magazine dan The Most Popular Analyst Award pada tahun 2002 dan 2004.
Pada tahun 2005 hingga 2007, ia pernah menjabat sebagai presiden direktur dari Danareksa yakni sebuah perusahaan Investment Banking Terbesar milik pemerintah Indonesia.
Ditengah karirnya, yakni pada tahun 2003, ia mulai melibatkan diri dalam pemerintahan dengan menjadi panelis dalam debat calon presiden pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
Sosok yang pernah menjadi sekretaris tim perundingan pemerintah Indonesia dengan Exxon dalam menyelesaikan permasalahan ladang minyak di Cepu hingga selesai pada 2006.
Baca Juga: Lin Che Wei Jadi Tersangka Baru Korupsi Ekspor CPO, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Selanjutnya Lin Chei Wei menjadi Staf khusus Menteri Negara BUMN Sugiharto dan Staff Khusus Menteri Perekonomian (Menko) Aburizal Bakrie.
Sejak 2007 sampai dengan 2008 ia menjabat sebagai CEO Putera Sampoerna Foundation.
Kemudian di tahun 2008, Lin Che Wei mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada analisis kebijakan dan analisis industri independent Research Advisory Indonesia.
Karirnya yang terus naik dan cemerlang dengan banyak penghargaan kini justru berakhir dengan dinginnya jeruji penjara yang menanti.
Ia tersandung kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil ( CPO ). Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ia terancam pasal 2 Jo, Pasal 3 Jo, pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Resmi Buka Desa BRILiaN 2026, Simak Cara Daftar Berikut Ini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit