SuaraBekaci.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka lagi atas kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) pada Selasa (17/5/2022).
Adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang berperan bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana untuk melancarkan pemberian ijin ekspor ke beberapa perusahaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Lin Che Wei ditahan selama 20 hari ke depan hingga 5 Juni 2022.
Lin Che Wei, pria kelahiran 1 Desember 1968 ini memulai karir sebagai analisis keuangan di beberapa perusahaan asing diantaranya WI Carr, Deutsche Bank Group dan Societe Generale.
Alumni Universitas Trisaksi dan Universitas Singapura ini pernah berurusan dengan hukum hingga dituntut sebesar Rp 103 miliar oleh Pengurus Lippo Group analisis kontroversinya yang membongkar skandal Bank Lippo. Akan tetapi dari kasus ini ia justru mendapat penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Lin Chei Wei juga banyak menerima penghargaan lain yakni Indonesian Best Analyst dari Asia Money Magazine dan The Most Popular Analyst Award pada tahun 2002 dan 2004.
Pada tahun 2005 hingga 2007, ia pernah menjabat sebagai presiden direktur dari Danareksa yakni sebuah perusahaan Investment Banking Terbesar milik pemerintah Indonesia.
Ditengah karirnya, yakni pada tahun 2003, ia mulai melibatkan diri dalam pemerintahan dengan menjadi panelis dalam debat calon presiden pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
Sosok yang pernah menjadi sekretaris tim perundingan pemerintah Indonesia dengan Exxon dalam menyelesaikan permasalahan ladang minyak di Cepu hingga selesai pada 2006.
Baca Juga: Lin Che Wei Jadi Tersangka Baru Korupsi Ekspor CPO, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Selanjutnya Lin Chei Wei menjadi Staf khusus Menteri Negara BUMN Sugiharto dan Staff Khusus Menteri Perekonomian (Menko) Aburizal Bakrie.
Sejak 2007 sampai dengan 2008 ia menjabat sebagai CEO Putera Sampoerna Foundation.
Kemudian di tahun 2008, Lin Che Wei mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada analisis kebijakan dan analisis industri independent Research Advisory Indonesia.
Karirnya yang terus naik dan cemerlang dengan banyak penghargaan kini justru berakhir dengan dinginnya jeruji penjara yang menanti.
Ia tersandung kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil ( CPO ). Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ia terancam pasal 2 Jo, Pasal 3 Jo, pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras