Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 12 Mei 2022 | 21:15 WIB
Ilustrasi THR, besaran thr pns 2022 (Freepik)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat diminta bersikap tegas kepada 341 perusahaan yang sampai saat ini belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto.

Menurut Roy, seperti pada tahun lalu, masih banyak perusahaan yang belum membayarkan kewajibannya itu kepada para pekerja. Dengan kondisi seperti, jika tidak ada tindakan tegas dari pemprov maka tiap tahun makin banyak perusahaan yang melakukan hal serupa.

"Kalau 341 perusahaan tidak diselesaikan atau tidak diberikan sanksi, maka THR 2023 dipastikan akan menambah lagi perusahaan yang nakal," kata Roy Jinto mengutip dari Ayo Bandung--Jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2022, Buruh Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini

Data 341 perusahaan bermasalah ini dia tahu setelah pihaknya audiensi langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transformasi (Disnakertrans) Jabar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tiga anggota DPRD dari berbagai parpol.

"Jadi, (dibutuhkan) ketegasan Pemerintah dalam menegakkan undang-undang aturan,"

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta mengaku sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten untuk pembinaan dan bipartit, supaya perusahaan membayar THR Lebaran 2022 Karyawan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan dan akhirnya nanti dikenakan sanksi administratif karena tidak membayar THR,"

Load More