SuaraBekaci.id - Anggaran pengadaan gorden rumah dinas DPR RI senilai Rp 43,5 miliar menjadi polemik dan menuai kecaman dari publik.
Kekinian, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Said Abdullah minta DPR RI membatalkan anggaran tersebut.
Ia mengatakan pembatalan proyek itu perlu dilakukan karena telah memicu kemunculan pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Setiap anggota DPR pasti akan malu kalau ditanya gorden dengan total biaya Rp 43,5 miliar itu. Atas nama pimpinan Banggar DPR, saya minta untuk dibatalkan. Batalkan dan batalkan. Saya tahu prosesnya dan saya ikut bertanggung jawab," katanya, Kamis (12/5/2022) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan anggaran pengadaan gorden tersebut dimenangi penawar harga tertinggi senilai Rp 43,5 miliar.
Ia pun mengatakan gorden, vitrase, dan blind yang ada di rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata dan RJA Ulujami saat ini merupakan hasil pengadaan atau lelang tahun anggaran 2010. Dengan demikian, lanjut Indra, banyak gorden yang mengalami kerusakan.
"Usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak. Sejak tahun 2020, sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase, dan blind di unit-unit RJA yang kondisinya sudah tidak layak," ujarnya.
Menurut Indra, Kesetjenan DPR tidak bisa memenuhi permintaan anggota DPR dimaksud karena belum adanya alokasi anggaran.
"Pada tahun 2022, baru didapatkan alokasi anggaran untuk penggantian gorden, vitrase, dan blind dengan alokasi 505 unit di RJA Kalibata. Kemudian, diadakan tender pekerjaan gorden dan blind DPR tahun anggaran 2022 yang dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 45.767.446.332,84," jelasnya.
Saat itu, kata Indra, peserta yang mendaftar untuk mengikuti tender sebanyak 49 perusahaan.
"Pada tahapan pembukaan penawaran 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran," jelas Indra.
Tiga perusahaan itu adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37.794.795.705, 00 atau di bawah HPS 10,33 persen. Lalu, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp 42.149.350.236,00 atau di bawah HPS 7,91 persen, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp 43.577.559.594,23 atau di bawah HPS 4,78 persen.
Selanjutnya, Indra mengatakan setelah melalui berbagai tahapan, seperti klarifikasi administrasi, teknis, dan harga, PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran, dinyatakan bahwa penyedia PT Bertiga Mitra Solusi lulus. Lalu, pada tanggal 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang," kata Indra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar