SuaraBekaci.id - Kompak, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang ayah dan anaknya sendiri yang nekat melakukan tidak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa.
Kini, mantan kepala desa dan anaknya tersebut telah ditangkap pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut dengan menetapkan IK, eks Kepala Desa Benggaulu, dan LI, anaknya sebagai tersangka saat menjabat jadi kepala desa.
Wakapolres Pasangkayu Komisaris Polisi Eduard Steffry Allan Telussa, Selasa, mengatakan dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni IK, mantan Kepala Desa Benggaulu dan anaknya berinisial LI.
Wakapolres menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukan IK dan LI, anaknya, dilakukan pada periode tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
"Dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini, terjadi saat tersangka IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu. Tersangka LI adalah anak kandung dari IK. Dia (LI) berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa," kata Eduard.
Berdasarkan hasil penyidikan lanjut Wakapolres, motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.
"Jadi, tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp704,6 juta," terang Eduard.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Februari 2022.
Baca Juga: Ajak Jalan-jalan Bayinya Padahal Belum Genap 40 Hari setelah Lahir, Nikita Willy Tuai Pro Kontra
"Tersangka IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. Sementara LI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022," tegas Ronald Suhartawan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Ajak Jalan-jalan Bayinya Padahal Belum Genap 40 Hari setelah Lahir, Nikita Willy Tuai Pro Kontra
-
Viral Baliho Pasutri Bersaing Maju Pemilihan Kepala Desa di Lamongan, Visi Sang Istri Jadi Sorotan
-
Buatkan Makanan untuk Ibunya yang Sedang Sakit, Gadis Cilik Ini Bikin Netizen Terharu
-
Penahanan Vanessa Khong dan Ayahnya Diperpanjang, Ini Alasan Polisi
-
3 Harapan Orangtua saat Anaknya Hendak Merantau
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi