SuaraBekaci.id - Kompak, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang ayah dan anaknya sendiri yang nekat melakukan tidak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa.
Kini, mantan kepala desa dan anaknya tersebut telah ditangkap pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut dengan menetapkan IK, eks Kepala Desa Benggaulu, dan LI, anaknya sebagai tersangka saat menjabat jadi kepala desa.
Wakapolres Pasangkayu Komisaris Polisi Eduard Steffry Allan Telussa, Selasa, mengatakan dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni IK, mantan Kepala Desa Benggaulu dan anaknya berinisial LI.
Wakapolres menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukan IK dan LI, anaknya, dilakukan pada periode tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
"Dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini, terjadi saat tersangka IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu. Tersangka LI adalah anak kandung dari IK. Dia (LI) berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa," kata Eduard.
Berdasarkan hasil penyidikan lanjut Wakapolres, motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.
"Jadi, tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp704,6 juta," terang Eduard.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Februari 2022.
Baca Juga: Ajak Jalan-jalan Bayinya Padahal Belum Genap 40 Hari setelah Lahir, Nikita Willy Tuai Pro Kontra
"Tersangka IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. Sementara LI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022," tegas Ronald Suhartawan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Ajak Jalan-jalan Bayinya Padahal Belum Genap 40 Hari setelah Lahir, Nikita Willy Tuai Pro Kontra
-
Viral Baliho Pasutri Bersaing Maju Pemilihan Kepala Desa di Lamongan, Visi Sang Istri Jadi Sorotan
-
Buatkan Makanan untuk Ibunya yang Sedang Sakit, Gadis Cilik Ini Bikin Netizen Terharu
-
Penahanan Vanessa Khong dan Ayahnya Diperpanjang, Ini Alasan Polisi
-
3 Harapan Orangtua saat Anaknya Hendak Merantau
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman