SuaraBekaci.id - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku sudah kapok menggunakan narkoba jenis sabu. Kini keduanya sudah bebas usai menjalani rehabilitasi.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan, bahwa kliennya berjanji bakal menjauh dari narkoba.
Pasangan yang menikah pada 2010 itu ingin menjalani hidup yang lempeng saja. "Optimis menjalani hidupnya ke depan," kata Wa Ode, dikutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Senin,(25/4/2022).
Tak hanya itu, Wa Ode mengatakan kliennya mengambil hikmah besar atas kejadian tersebut. Nia dan Ardi juga berpesan kepada publik agar tak ada lagi orang yang merusak diri dengan mengonsumsi barang haram tersebut.
"Berharap bisa lebih baik lagi," tambahnya.
Seperti diketahui, berdasar hasil banding yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 29 Maret 2022, Nia dan Ardi divonis menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.
Namun, lantaran waktu rehabilitasi yang dijalani Nia dan Ardi telah melebihi hasil putusan, maka keduanya dibebaskan.
Berita Terkait
-
Muda-mudi di Samarinda Ini Ditangkap, Diduga Nekad Ingin Pesta Sabu di Bulan Puasa
-
Seorang Nelayan Nekad Edarkan Sabu di Kubu Raya, JS Ngaku Ambil dari Seseorang di Pasar Flamboyan
-
TNI AL Gagalkan Transaksi 3 Kg Sabu dari Malaysia
-
Keterlibatan Chandrika Chika di Kasus Putra Siregar Terungkap, Zidan dan Tri Suaka Dihujat
-
Jejak Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hingga Akhirnya Bebas
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Polisi Tangkap Pembeli Barang Korban Mutilasi di Facebook
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni