SuaraBekaci.id - Advokat Hotman Paris dilaporkan ke Polda Jabar atas dasar dugaan menyebarkan ujaran bohong atau hoaks oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung.
Hotman Paris dipolisikan akibat diduga menyampaikan berita bohong terkait DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam. Menurutnya Hotman berkata keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah karena ada putusan itu.
"Dia membuat berita bohong, sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini," ujar Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean, Kamis (22/4/2022) dikutip dari Antara.
Menurutnya, Hotman menyatakan jika seluruh Pengurus Peradi menjadi tidak sah, termasuk kepemilikan kartu tanda anggotanya.
Baca Juga: Tak Perlu ke Cileunyi, Pemudik Bisa Keluar dan Masuk Tol Padaleunyi Lewat Gedebage
Ia menilai pernyataan itu menyesatkan para anggota Peradi.
Dia pun mempertanyakan dasar Hotman yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Padahal, kata Roelly, Otto Hasibuan telah dilantik sebagai Ketua Umum Peradi pada musyawarah nasional untuk jabatan tahun 2020 sampai 2025.
"Perlu diketahui bahwa Hotman (Paris) itu salah satu Waketum periode (ketum) Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini," kata Roelly.
Laporan tersebut, menurutnya lagi, juga bertujuan untuk menahan para anggotanya agar tak terprovokasi ucapan Hotman Paris itu.
"Terus terang saya menahan diri anggota saya tidak ke Jakarta. Sudahlah kita kan orang hukum, taat asas," kata Roelly pula.
Sebelumnya, Hotman mengatakan dia telah keluar dari Peradi pada tanggal 1 April 2022, sedangkan keputusan menskors dari Dewan Kehormatan Peradi dikeluarkan pada 12 April 2022.
"Saya sudah mundur sekitar dua minggu sebelumnya (keputusan skors)," kata Hotman, di Jakarta, Rabu (20/4).
Hotman menyampaikan bahwa pemicu utama dia memutuskan keluar dari Peradi, karena persoalan pribadi dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Hotman juga menilai ada yang tidak beres atau bermasalah dengan Peradi, seperti kepemimpinan tiga periode Otto Hasibuan yang tidak sah, karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi.
Berita Terkait
-
Tyronne Del Pino Girang, Sebut Persib Punya Mental Pertahankan Gelar Juara
-
Noh Alam Shah Ceritakan Alasan Jadi Sopir Taksi Online pada 2014
-
Tolak Praperadilan, Advokat PDIP Donny Tri Siap Buktikan Tak Terlibat Suap PAW DPR
-
Kepercayaan Hasto, Donny Tri Tak Akan Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka
-
Ketua RT/RW di Cinere Divonis Bayar Rp 40 Miliar Buntut Tolak Pembangunan Jembatan, Warga Demo
Terpopuler
- Kekayaan Agus Andrianto di LHKPN, Menteri yang Berani Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta usai Kasus Pungli WNA China
- Rutinitas Ruben Onsu sebelum Dikabarkan Mualaf Buat Irfan Hakim Heran: Lu Nggak Salat Subuh Kan?
- Blak-blakan Sindir Gibran Malas Membaca, Inayah Wahid: Kenapa Bapak Gak Menjadikan Aku Wapres?
- Hadiri Pernikahan Cucu JK, Kondisi Kesehatan Annisa Pohan Bikin Khawatir
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
Pilihan
-
Demo Dosen di Semarang, Tukin Tak Dibayar, Bentuk Kezaliman
-
Toyota Akan Luncurkan 3 Mobil di IIMS 2025, Ada Veloz Hybrid?
-
Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
-
Grojogan Sewu Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai
-
Efisiensi Anggaran ala Prabowo 'Korbankan' Mimpi Sarjana! Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu
Terkini
-
Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996
-
Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
-
Pil Pahit Warga Cluster Setia Mekar Bekasi Tergusur Meski Miliki SHM
-
Gas 3 Kg Langka, Jerit Warga Bekasi: Pemerintah Jangan Bikin Kami Susah Terus!
-
Legislator Desak Pemkot Bekasi Gercep Soal Tower BTS di Atas Rumah Warga